ZONA SURABAYA RAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim tengah menyelidiki kasus dugaan pungutan liar atau pungli di lingkungan Pemkot Surabaya.
Penyelidikan itu dilakukan Kejaksaan setelah mencuat adanya oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemkot Surabaya, yang diduga melakukan pungli Rp 30 juta dan Rp 15 juta, sehingga totalnya Rp45 juta.
Dugaan pungli Rp 30 juta dilakukan oknum kepala seksi di Kelurahan Bangkingan, Surabaya terhadap pemilik tanah yang mengurus peningkatan alas hak dari petok menjadi sertifikat tanah.
Oknum ASN lain dilaporkan melakukan pungli Rp 15 juta kepada calon pegawai outsourcing di lingkungan Pemkot Surabaya. Dari lima orang yang dimintai uang, tiga di antaranya sudah mentransfer ke oknum tersebut.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menegaskan bahwa oknum ASN Pemkot Surabaya yang diduga lakukan pungli bisa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Unsurnya menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya. Bisa masuk ranah tipikor," ujar Mia Amiati disela pelantikan 15 pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jatim yang dikutip Kamis, 9 Februari 2023.