Wanita ini Cuma Dituntut 1 Bulan oleh Jaksa di Kasus UU ITE, Hakim PN Surabaya Tunda Putusan, Ini Kronologinya

- 26 Desember 2022, 20:11 WIB
Terdakwa Sabrina Vanesha De Vega (baju putih) menjalani persidangan dalam perkara UU ITE di PN Surabaya, Senin 26 Desember 2022
Terdakwa Sabrina Vanesha De Vega (baju putih) menjalani persidangan dalam perkara UU ITE di PN Surabaya, Senin 26 Desember 2022 /Zona Surabaya Raya/PRMN

ZONA SURABAYA RAYA- Sidang perkara pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, dengan terdakwa Sabrina Vanesha De Vega membuat heboh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Usut punya usut, sidang perkara UU ITE ini ternyata berpolemik. Pasalnya, terdakwa Sabrina Vanesha De Vega hanya dituntut 1 bulan pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis.

Padahal, terdakwa Sabrina Vanesha De Vega dijerat dengan dakwaan pasal berlapis. Yakni, pasal 45 ayat 3 dan pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Dengan pasal itu, ancaman hukuman terdakwa adalah 4 tahun hingga 6 tahun penjara dan denda 750 juta.

Baca Juga: 7 Polwan Dapat Jabatan Mentereng, Salah Satunya dari Surabaya, Siapa Dia? Simak Daftar Lengkapnya

Namun Jaksa Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya hanya menuntut 1 bulan penjara terhadap terdakwa Sabrina Vanesha De Vega.

Selain tuntutan ringan, jalannya persidangan perkara ini tergolong kilat. Sidang perdana digelar 2 Desember 2022 lalu dan Senin, 26 Desember 2022 sudah agenda pembacaan putusan (vonis).

 

Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Gerbong Mutasi Jabatan Pejabat Utama Polda Jatim dan Kapolres Jajaran

“Sidang ditunda. Dilanjut lagi pada 9 Januari 2023,” kata Hakim Imam saat menutup sidang, Kamis 26 Desember 2022.

Setelah polemik mencuat, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menunda putusan perkara UU ITE dengan terdakwa Sabrina Vanesha De Vega.

Alasan majelis hakim yang diketuai Imam Sudarmono, pihaknya merasa perlu diskusi lagi, lantaran tuntutan Jaksa Darwis terhadap terdakwa dinilai terlalu ringan.

Baca Juga: Begini Penyesalan Wakil Ketua DPRD Jatim Usai Ditahan KPK karena Dugaan Suap Rp5 Miliar, Sahat Tua: Saya Salah

  • Terdakwa Sabrina Ngamuk

Menariknya, usai sidang Sabrina Vanesha De Vega yang datang dengan kerabatnya nampak terlibat adu mulut dengan sejumlah wartawan yang meliput.

“Kalian ngapain foto-foto saya. Apa hak kamu ambil gambar saya,” hardik istri pengusaha ini kepada wartawan.

Jaksa Darwis yang melihat hal itu bergegas memanggil petugas pengamanan PN Surabaya.

“Tolong Anda tenang, teman-teman wartawan punya hak meliput berita di sini,” ujarnya sambil meminta security membawa Sabrina Vanesha De keluar area persidangan.

Baca Juga: Tunjukkan SHM Asli, PN Surabaya Tunda Eksekusi Rumah di Jalan Prapanca, Advokat Billy: Ini Bukti Asli

Namun salah satu wartawan yang sempat emosi juga mempertanyakan baju yang dipakai Sabrina Vanesha De Vega karena menurutnya tak sopan dikenakan saat persidangan.

“Ini ruang sidang, bajumu yang sopan. Hargai persidangan,” kata salah seorang wartawan.

Dituding tak sopan berpakaian, Sabrina Vanesha De Vega langsung membetulkan letak kaos ketat yang dikenakannya.

Untuk diketahui, kasus ini berawal saat Maggie, asal Thailand, mengaku difitnah Sabrina Vanesha De Vega yang menuduhnya pelakor (perebut suami orang).

Bahkan pengusaha restoran ini mengaku dilempar kotoran manusia oleh terdakwa. Kejadiannya pada pada Sabtu, 2 November 2020.

Baca Juga: Video Viral Pasien Melahirkan Ditolak RS, Simak Penjelasannya Sampai Selesai

Sebagai warga negara asing, Maggie memilih diam dan hanya membela diri sebisanya.
Kemarahannya muncul saat fotonya bersama buah hatinya disebar oleh Sabrina dengan kalimat tak pantas.

“Saya memang sakit hati nama baik saya jadi jelek, saya dituduh perebut suami orang. Padahal tuduhannya tidak berdasar. Saya masih bisa sabar diperlakukan tidak baik,” kata Maggie ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 26 Desember 2022.

“Tapi saat saya tahu mereka buat brosur ada foto dan nama anak-anak saya, ditambah ada kalimat tidak pantas, saya akhirnya memilih jalur hukum dan melapor ke Polrestabes Surabaya,” imbuhnya.

Setelah proses hukum berjalan, Maggie hanya ingin pelaku meminta maaf dan memulihkan nama baiknya dan anak-anaknya di media sosial secara terbuka.

Baca Juga: Tragis! Hendak Mancing Ikan, Ayah dan Dua Anaknya Meninggal Ditabrak Kereta Api di Probolinggo

Tapi Sabrina Vanesha De enggan menuruti sehingga kasus ini disidangkan pertama kali pada Senin 5 Desember 2022.

Belum genap satu bulan, pada Senin 26 Desember 2022, sidang kasus tersebut telah sampai pada agenda putusan.

Maggie kaget, lantaran tidak ada pemberitahuan dari pengadilan atau jaksa terkait undangan sidang.

“Tiba-tiba saja putusan,” cetus Maggie.

Bahkan Maggie akhirnya tahu jadwal sidang setelah ada kenalannya yang memberi info situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya. Tertulis sidang berikutnya pada Senin 26 Desember pukul 14.00 WIB.

“Tapi tadi sidangnya dimajukan juga tanpa pemberitahuan. Dimulai pukul 11.47. Untung saya datang sejak pagi untuk mengantisipasi jadwal sidang berubah. Ternyata benar,” imbuhnya.

  • Penjelasan Jaksa

Sebelumnya, Jaksa Darwis menuntut Sabrina Vanesha De Vega, hanya pidana penjara selama 1 bulan.

Selama menjalani proses hukum, Sabrina tak pernah ditahan, baik di Kepolisian maupun Kejaksaan.

Jaksa Darwis berdalih, tuntutan super ringan itu didasarkan adanya perjanjian damai kedua pihak pada Agustus lalu.

“Pertimbangan tuntutan itu karena sudah ada perdamaian. Ya 1 bulan itu tuntutan penjara kurungan. Tapi kami belum tahu apa yang akan diputuskan hakim,” kata Jaksa Darwis. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah