JPU Tuntut Mas Bechi dengan Hukuman Kurungan 16 Tahun Penjara

- 10 Oktober 2022, 15:00 WIB
JPU Tuntut Mas Bechi dengan Hukuman Kurungan 16 Tahun Penjara
JPU Tuntut Mas Bechi dengan Hukuman Kurungan 16 Tahun Penjara /

ZONA SURABAYA RAYA – Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi akan perkara sidang dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati dengan terdakwa Moch Subchi Atsal Tsani atau Mas Bechi memasuki babak baru.

Dimana Putra dari Pengasuh Pondok Pesantren Majma'al Bahroin Hubbul Wathon minal Iman Shiddiqiyyah (Pesantren Shiddiqiyyah) di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, itu dinilai terbukti bersalah dan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 16 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, yang digelar secara tertutup pada Senin, 10 Oktober 2022.

Hal ini diungkapkan Kajati Jawa Timur Mia Amiati usai sidang mengatakan, terdakwa Mas Bechi dinilai terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap korban.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Mas Bechi, Penasehat Hukum Terdakwa: Ada Manuver Bersifat Politis di Pihak Korban

“[Dituntut dengan] Pasal 285 KUHP juncto Pasal 65 KUHP,”ujarnya kepada awak media.

Menurut Kajati, pertimbangan meringankan dari terdakwa sehingga tuntutan yang diajukan ialah hukuman maksimal.

Baca Juga: Sidang Pencabulan Anak Kiai Jombang, Pengacara Mas Bechi Ungkap Chat Mesra Korban

“Pada saat awal proses pemeriksaan terdakwa dan juga terkait saksi yang kami peroleh maupun pembuktian alat surat ataupun keterangan ahli lainnya,” ujar Mia.

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah