"Baik, atas putusan itu saudara terdakwa bisa mengajukan upaya hukum banding," terang Hakim Sutarno.
Kuasa hukum korban, Yance Leonard Sally, SH mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan hakim tersebut.
“Vonis 4 tahun penjara itu sudah memenuhi rasa keadilan bagi Klien kami selaku korban," paparnya.
Yance menegaskan, cukup hanya kliennya yang menjadi korban dan semoga tidak ada lagi korban-korban berikutnya.
Baca Juga: 14 Siswa Korban Jembatan Ambruk di Probolinggo, Dirujuk Kerumah Sakit 1, Siswa Alami Patah Tulang
"Saya berharap perkara ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas agar lebih berhati-hati didalam melakukan transaksi jual beli rumah atau tanah dengan siapapun itu," pungkas dia. ***