Penipuan Rumah di Pakuwon City Surabaya, Terdakwa Kho Handoyo Divonis 4 Tahun Penjara

- 9 September 2022, 18:15 WIB
Terdakwa Kho Handoyo Santoso divonis 4 tahun penjara dalam kasus penipuan
Terdakwa Kho Handoyo Santoso divonis 4 tahun penjara dalam kasus penipuan /Zona Surabaya Raya/Pikiran Rakyat Media Network

"Baik, atas putusan itu saudara terdakwa bisa mengajukan upaya hukum banding," terang Hakim Sutarno.

Kuasa hukum korban, Yance Leonard Sally, SH mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan hakim tersebut.

“Vonis 4 tahun penjara itu sudah memenuhi rasa keadilan bagi Klien kami selaku korban," paparnya.

Yance menegaskan, cukup hanya kliennya yang menjadi korban dan semoga tidak ada lagi korban-korban berikutnya.

Baca Juga: 14 Siswa Korban Jembatan Ambruk di Probolinggo, Dirujuk Kerumah Sakit 1, Siswa Alami Patah Tulang

"Saya berharap perkara ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas agar lebih berhati-hati didalam melakukan transaksi jual beli rumah atau tanah dengan siapapun itu," pungkas dia. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah