ZONA SURABAYA RAYA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutus bersalah terdakwa Kho Handoyo Santoso dalam sidang perkara penipuan jual beli rumah di Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya.
Terdakwa Kho Handoyo Santoso dihukum pidana penjara selama 4 tahun. Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut terdakwa 3 tahun penjara.
"Menghukum terdakwa dalam perkara ini selama 4 tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP, " kata Hakim Sutarno di ruang sidang Garuda PN Surabaya, Jumat 9 September 2022.
Sebelum membacakan putusan, majelis hakim terlebih dahulu membacakan beberapa pertimbangan.
Baca Juga: Karyawan Resmi Cabut Laporan Penyekapan Usai Dirut Tersangka, PT Meratus Line: Terima Kasih Polres
Diantaranya, terdakwa telah terbukti melakukan serangkaian kebohongan dan tipu muslihat sehingga merugikan korban Pelapor, Elanda Sujono.
Karenanya terdakwa tetap berada dalam tahanan, guna mengantisipasi agar terdakwa tidak melakukan hal yang sama terhadap orang lain.
Mendengar putusan itu terdakwa Kho Handoyo Santoso langsung bereaksi. “Saya menolaknya yang mulia," tegasnya.