ZONA SURABAYA RAYA- Perkara pemalsuan data otentik dengan terdakwa Deny Setiawan, akhirnya diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang yang digelar Kamis, 3 Februari 2022, Deny Setiawan dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan).
Perkara pemalsuan data otentik ini terkait usaha pengadaan limbah sawit yang merugikan korbannya sebesar Rp1,5 miliar.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Permana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Saat itu, JPU menuntut terdakwa Deny Setiawan dengan pidana penjara 2 tahun.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Johannis Hehamony menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama- sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Johannis Hehamony dalam sidang di Ruang Candra PN Surabaya.
Terhadap putusan hakim, terdakwa Deny menyatakan pikir- pikir dengan waktu yang diberikan majelis hakim selama 7 hari.
Dalam dakwaan Jaksa terungkap, bahwa pada Maret 2016 di jalan Ahmad Yani 116 Surabaya, saksi Stevie Widya Susanty (berkas terpisah) mendatangi saksi Sudamiran, SH,MH, menawarkan usaha pengadaan limbah sawit.
Menurut Stevie limbah tersebut akan diekspor ke Malaysia, dengan keuntungan 30% dari modal yang diserahkan.