Bos Hiburan Surabaya Disebut Ditangkap Kasus Judi, Terkait Konsorsium 303 Ferdy Sambo? Ini Jawaban Polisi

- 27 Agustus 2022, 13:23 WIB
Ilustrasi. Bos Hiburan Surabaya Disebut Ditangkap Kasus Judi, Terkait Konsorsium 303 Ferdy Sambo? Ini Jawaban Polisi
Ilustrasi. Bos Hiburan Surabaya Disebut Ditangkap Kasus Judi, Terkait Konsorsium 303 Ferdy Sambo? Ini Jawaban Polisi /Media Blitar/Ayu Eviana

ZONA SURABAYA RAYA- Polrestabes Surabaya telah menangkap 7 tersangka judi pada pekan lalu. Diantara mereka, salah seorang tersangka disebut-sebut berprofesi pengusaha hiburan top di Surabaya.

Menariknya, pengungkapan bos judi di Surabaya ini beriringan dengan isu Konsorsium 303 (jaringan judi online), yang menyeret nama Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang sekarang tersangka pembunuhan Brigadir J.

Lantas, benarkah jaringan bos judi di Surabaya berkaitan dengan beredarnya dokumen Kekaisaran Ferdy Sambo dan Konsorsium 303?

Sumber di kalangan pelaku hiburan di Surabaya menyebut salah satu tersangka judi yang ditangkap Polrestabes itu memiliki saham di salah tempat hiburan ternama.

Baca Juga: Ramai Isu Konsorsium 303 Ferdy Sambo, Begini Nasib Bos Judi Surabaya Setelah Ditangkap Polisi

"Itu yang inisial GJ, teman BH yang beberapa usaha hiburan. Sudah bukan rahasia lagi," ungkapnya.

Bahkan, menurutnya, tempat hiburan milik GJ tak hanya di Surabaya. Ada juga yang di Jakarta dan daerah lainnya.

Baca Juga: Nggak Cuma AKP Rita Yuliana, Pramugari Cantik ini Juga Dikaitkan dengan Ferdy Sambo di Konsorsium 303

Sementara informasi lain menyebutkan, penyidik Polrestabes Surabaya sudah melakukan pemberkasan terhadap kasus GJ.

Penyidik juga sudah mengirimkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan). Menariknya, SPDP itu tidak dikirim ke Kejaksaan Negeri Surabaya, melainkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Putu Arya Wibisana membenarkan pihaknya telah menerima SPDP atas nama tersangka GJ.

"SPDP sudah Mas," sebut Putu Arya saat dikonfirmasi Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network), Sabtu 27 Agustus 2022.

Baca Juga: Unggah Konten Konsorsium 303 Ferdy Sambo, Pengguna Media Sosial Ini Ditangkap Polisi

Namun Putu enggan mengungkap identitas GJ tersebut. Begitu juga dengan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal.

Ia membenarkan pihaknya sudah mengirimkan SPDP tersangka GJ ke Kejaksaan. Namun saat ditanya, apakah benar GJ pengusaha hiburan di Surabaya, ia menyatakan tidak tahu.

"Nggak tau saya," jawab AKBP Mirzal singkat.

Yang pasti, menurut Mirzal, pihaknya sudah melakukan BAP terhadap 7 tersangka yang ditangkap.

"Penyidik sdang melengkapi berkas 7 tersangka untuk dikirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum, red)" kata Mirzal saat dikonfirmasi, Sabtu 27 Agustus 2022.

Baca Juga: Dipecat dari Polri dan Dihujat Orang se Indonesia, Ferdy Sambo Masih Dapat Dukungan Menyentuh: Jangan Gentar!

Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Sutrabaya menangkap 7 pelaku judi online di Surabaya.

Semula, polisi menangkap GJ (33) di daerah Kenjeran pada 8 Agustus. Kemudian membekuk FG (33) pada 10 Agustus 2022.

Dari pengembangan, ditemukan bahwa mereka melakukan setor uang judi online kepada seseorang berinisial BH (34) yang kemudian ditangkap oleh anggota Jatanras Polrestabes Surabaya.

Dari BH, didapati informasi bahwa pengepul dari hasil judi online itu mengalir ke tiga orang, yakni HGP (40), BKT (23), dan TDKT (30).

HGP ditangkap di daerah Krembangan. Sedang BKT dan TDK dibekuk di kawasan Pakuwon Surabaya.

Baca Juga: Ini 5 Jenderal yang Putuskan Pecat Ferdy Sambo dari Polri, Nomor 1 Bukan Jenderal Sembarangan

"Dari persesuaian keterangan masing – masing pelaku, ditemukan fakta bahwa terdapat dua orang yang sangat berperan dalam sindikat judi online yaitu, BSG alias LOUIS yang berperan sebagai koordinator seluruh omset perjudian dan TS sebagai Big Bos atau penanggung jawab seluruh kegiatan perjudian online di wilayah Jawa Timur," papar Mirzal.

Sayangnya, BSG dan TS hingga kini belum tertangkap dan masih dalam pengejaran polisi.

Sementara itu, ke-7 tersangka itu dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e ayat (3) Subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomer 7 tahun 1974 tentang perjudian

Baca Juga: Sudah Curiga dari Awal? Kapolri Listyo Sigit Mengaku Didatangi Ferdy Sambo: Kamu bukan, Pelakunya?

  • Konsorsium 303 Ferdy Sambo Dipertanyakan

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat ditanya mengenai kebenaran dokumen Konsorsium 303 dan Kekaisaran Ferdy Sambo.

Dalam dokumen itu, sejumlah nama atau tokoh di Surabaya ikut disebut. Mulai di jajaran kepolisian hingga pengusaha Surabaya.

Kapolri mengaku telah memerintahkan Propam untuk mendalami diagram yang beredar tersebut.

"Terkait masalah konsorsium "Kaisar Sambo" dan 'chart' (bagan) yang lain, kami sedang melakukan pendalaman," kata Sigit di Komisi III pada Rabu lalu, seperti dikutip dari Antara.

Kapolri menegaskan khusus perjudian pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi mereka yang terlibat.

“Kalau nanti saya dapati (melakukan judi), pasti saya copot. Dan itu merupakan komitmen saya bahwa di zaman saya judi itu tidak ada,” katanya.

Baca Juga: Kapolri Pastikan Motif Ferdy Sambo Nekat Bunuh Brigadir J Disulut Masalah Kesusilaan, Apa Itu?

Sebelumnya dalam rapat kerja itu, Anggota Komisi III DPR RI Dipo Nusantara meminta Kapolri untuk bisa menjelaskan terkait benar tidaknya informasi Konsorsium 303 tersebut.

"Soal bagan jaringan konsorsium judi 303 yang beredar di media sosial, saya kira ini perlu diklarifikasi Kapolri beserta jajarannya," katanya.

Dia menjelaskan sepekan setelah bagan konsorsium 303 beredar, saat ini muncul kembali Konsorsium 303 yang baru tersebar di medsos.

Pada jaringan yang pertama Ferdy Sambo berada di puncak struktur yang melibatkan beberapa jenderal bintang satu dan bintang dua, serta beberapa nama sipil pemasok dana judi.

Sementara itu, dia melanjutkan, bagian Konsorsium 303 yang baru menampilkan Kabareskrim di puncak strukturnya yang diduga menerima setoran judi online dari kelompok Medan.

Lalu, pada Konsorsium Judi 303 ini muncul juga Dirtipidum Brigjen Pol. Andi Rian.

Di sisi lain, Kapolri menegaskan bahwa terkait dengan masalah judi ini, sebenarnya pengungkapan satu tahun dari Januari sampai Agustus 2022, Polri telah mengungkap kurang lebih 641 judi online dan 1408 perkara judi konvensional.

“Jadi ada kurang lebih 3.296 tersangka. Sementara untuk bulan Agustus ini 286 perkara judi online dan 453 perkara judi konvensional dengan tersangka 1.298 tersangka,” ungkap Kapolri. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x