ZONA SURABAYA RAYA- Isu Konsorsium 303 Ferdy Sambo terus bergulir, meski Polda dan Polres telah menangkapi pelaku dan bandar judi di berbagai daerah.
Penangkapan pelaku dan bandar judi itu setelah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menginstruksikan jajarannya memberantas judi (303) di wilayahnya.
Isu Konsorsium 303 yang menyeret nama mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo merupakan istilah perlindungan untuk judi online, yang diduga melibatkan oknum kepolisian.
Sedang isu Konsorsium 303 mencuat setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Ramai Isu Konsorsium 303 Ferdy Sambo, Begini Nasib Bos Judi Surabaya Setelah Ditangkap Polisi
Ramainya kasus tersebut menarik perhatian Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Satria Unggul Wicaksana.
Menurut Satria, secara normatif, Indonesia memiliki Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian, disertai Peraturan Pemerintah (PP) No 9 Tahun 1981 tentang pelaksanaan penertiban perjudian.
Termasuk dalam konteks ini terkait marak berkembangnya judi online, dimana pada Pasal 27 ayat (2) UU ITE juncto Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 yang menerangkan bahwa: