ZONA SURABAYA RAYA– Dalam sidang Komite Sidang Etik yang berlangsung selama 12 jam, lima jenderal yang memimpin sidang memutuskan Irjen Pol Ferdy Sambo dipecat dari Kepolisian.
Dalam kepolisian, pemecatan Ferdy Sambo ini dikenal dengan istilah Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Keputusan pemecatan itu setelah lima jenderal yang mengadili Ferdy Sambo mendengarkan keterangan sejumlah pihak terkait pelanggaran etik profesi Polri dalam kasus tewasnya Brigadir Joshua Hutabarat alias Brigadir J.
Siapa saja lima jenderal yang sepakat dengan pemecatan Ferdy Sambo?
Baca Juga: Ferdy Sambo Habis! Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Jenderal Bintang Dua Itu Ngaku Menyesal
Komite Sidang Etik memutuskan sanksi PTDH setelah Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josshua alias Brigadir J.
Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo secara paralel sejak Kamis pukul 09.25 WIB hingga Jumat dini hari, 26 Agustus 2022 pukul 01.50 WIB.
Baca Juga: Unggah Konten Konsorsium 303 Ferdy Sambo, Pengguna Media Sosial Ini Ditangkap Polisi
Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.