ZONA SURABAYA RAYA- Isu Konsorsium 303 Ferdy Sambo masih ramai dibicarakan. Di tengah memanasnya isu itu, Polrestabes Surabaya menangkap bos judi online berinisial GJ dan jaringannya.
GJ yang disebut-sebut bos judi ini diketahui tinggal di Surabaya. Pria 33 tahun ini
ditangkap di daerah Kenjeran Surabaya Timur pada 8 Agustus 2022 lalu.
Jaringan bos judi GJ juga ditangkap. Sebut saja BH, FG, HGP, BKT, dan TDKT. Dalam kasis 303 (judi) ini, mereka berperan player, agen, penerima setoran, admin, pengepul hingga bandar judi.
Setelah mereka ditetapkan tersangka, kini penyidik Polrestabes Surabaya mulai melakuka pemberkasan kasus bos judi GJ dan jaringannya itu.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal membenarkan jika pihaknya sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk tersangka GJ ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Menurut Mirzal, saat ini pihaknya sudah mulai melakukan BAP terhadap para tersangka.
"Sudah ditangkap dan proses pemberkasan untuk inisial GJ," sebut Mirzal dikonfirmasi Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network), Rabu 24 Agustus 2022.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Beberkan Bisnis Haram Judi dan Narkoba Ferdy Sambo: Diantar Pesawat Resmi!