Sehingga, Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan pelaku yaitu, FG (33) yang merupakan warga Surabaya dan diringkus di Jalan Kenjeran Surabaya.
Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap kedua player tersebut, ditemukan mereka melakukan setor uang judi online kepada BH (34) warga Surabaya.
Sehingga, BH sendiri diamankan oleh anggota Jatanras Polrestabes Surabaya.
Polisi tidak hanya sampai disitu, polisi terus melakukan penyelidikan. Sehingga, didapati pengepul dari hasil judi online ada tiga orang pelaku warga Surabaya diantaranya, HGP (40), BKT (23), dan TDKT (30).
Mirzal menambahkan, setelah dilakukan pengembangan lagi polisi berhasil mengamankan pelaku HGP di daerah Krembangan Surabaya, serta BKT dan TDK diamankan di daerah Pakuwon Surabaya.
“Dari keterangan masing – masing pelaku, ditemukan fakta bahwa terdapat dua orang yang sangat berperan dalam sindikat judi online yaitu, BSG alias LOUIS yang berperan sebagai koordinator seluruh omset perjudian dan TS sebagai Big Bos atau penanggung jawab seluruh kegiatan perjudian online di wilayah Jawa Timur tersebut,” kata Mirzal.
Baca Juga: Lokasi Judi di Probolinggo Digerebek, Polisi Amankan 5 Bandar
Terakhir Mirzal menguraikan, dari hasil pemeriksaan tersebut, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, melakukan penggeledahan di dua tempat lokasi berbeda.
Dua tempat ini disinyalir digunakan pelaku sebagai markas atau basecamp sindikat yaitu, di daerah Sukomanunggal Kalijudan, dan Mulyorejo Surabaya.