Pelaku Judi Online di Probolinggo Dibekuk Polisi

- 1 Juni 2022, 13:25 WIB
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polsek Dringu Polres Probolinggo. /zona Surabaya Raya /Ahmad Saifullah
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polsek Dringu Polres Probolinggo. /zona Surabaya Raya /Ahmad Saifullah /

ZONA SURABAYA RAYA - Kepolisian Sektor Dringu, Polres Probolinggo membekuk pelaku judi online, Selasa 31 Mei 2022.

Pelaku diketahui adalah Heru (35), warga Dusun Kacangan, Desa Watuwungkuk, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, tak bisa berkutik.

Pelaku diamankan petugas di salah satu warung kopi di Dusun Krajan, Desa Sekarkare, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya permainan judi jenis togel.

Baca Juga: Dituntut Jaksa 8 Tahun, Hakim Tipikor Vonis Bupati Probolinggo dan Suami 4 Tahun, Ini 6 Fakta yang Terungkap

“Jadi dengan adanya laporan masyarakat di Halo Pak Kapolres, Tim Unit Reskrim Polsek Dringu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” jelasnya.

Menurutnya, pelaku bermodus berpura-pura meminum kopi di salah satu warung padahal sedang menunggu pelanggan yang ingin memesan permainan togel judi online Hongkong.

Baca Juga: TERLALU, Dana BOP Pesantren Rp2,5 Triliun Diduga Disunat 40-50 Persen, Kemenag: Itu Kasus Lama

Dari penangkapan terhadap pelaku judi togel tersebut berhasil diamankan barang bukti yakni uang sejumlah Rp 645 ribu, 1 unit handphone dan 4 lembar kertas coretan pemasangan judi.

Halaman:

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah