Kuasa Hukum Indra Kenz Tolak Dakwaan JPU Dalam Sidang Lanjutan Penipuan Judi Online Binomo

- 16 Agustus 2022, 15:40 WIB
Berkas Telah Dilimpahkan, Terdakwa Kasus Binomo Indra Kenz Segera Jalani Sidang Perdana/ Pmj/Yeni
Berkas Telah Dilimpahkan, Terdakwa Kasus Binomo Indra Kenz Segera Jalani Sidang Perdana/ Pmj/Yeni /

ZONA SURABAYA RAYA - Pengacara Indra Kesuma, Brian Praneda menolak dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penolakan itu dinyatakan saat digelarnya sidang lanjutan perkara pidana penipuan judi online dengan modus trading komoditas melalui aplikasi Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hari ini, Selasa 16 Agustus 2022, Pengadilan Negeri Tangerang bakal kembali menggelar sidang lanjutan perkara pidana penipuan judi online, dengan modus trading komoditas melalui aplikasi Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Arief Budi Cahyono, Kepala Humas PN Tangerang mengungkapkan, agenda sidang lanjutan dengan terdakwa Indra Kenz beragendakan tanggapan jaksa berkenaan penolakan (eksepsi) terdakwa.

Baca Juga: Indra Kenz Dijerat Pasal Berlapis di Sidang Perdana, Jaksa Hanya Bacakan Jeratan Pasal TPPU Saja

"Hari ini sidang lanjutan Indra Kenz, acara tanggapan jaksa atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa," kata Arief Budi Cahyono, Selasa 16 Agustus 2022, dikutip dari Humas Polda Metro Jaya.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x