Bos Hotel Dafam Surabaya Dituntut 3 Tahun, Kasusnya Sering Dialami Para Istri, JPU: Korban Sampai Trauma

- 3 Juni 2022, 08:04 WIB
 The Irsan Pribadi Susanto, bos Hotel Dafam Surabaya menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan kekerasan dalam rumah (KDRT) di PN Surabaya
The Irsan Pribadi Susanto, bos Hotel Dafam Surabaya menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan kekerasan dalam rumah (KDRT) di PN Surabaya /Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA- Sidang yang dijalani terdakwa The Irsan Pribadi Susanto memasuki agenda penuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Bos Hotel Dafam Surabaya itu diseret ke meja hijau karena kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Dalam sidang di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabayayag, Jaksa Penuntut Umum Nur Laila menuntut terdakwa The Irsan Pribadi dengan hukuman 3 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa bersalah melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa The Irsan Pribadi Santoso dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara," kata JPU saat membacakan surat tuntutannya dalam sidang yang digelar Kamis, 2 Juni 2022.

Baca Juga: Soal Dana BOP Kemenag, Komisi III DPR Singgung Dugaan Adanya Pesantren Fiktif

Menurut pertimbangan JPU dalam hal yang memberatkan terdakwa menyebut bahwa terdakwa selalu berbelit-belit selama persidangan.

Selain itu, perbuatan terdakwa The Irsan Pribadi dinilai telah membuat istri dan anaknya trauma.

"Pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, Irsan juga bersikap sopan dan menyesali perbuatannya. Selain itu, dia masih memenuhi tanggungjawabnya terhadap keluarga," papar JPU.

Sementara itu, Filipus pengacara Irsan saat dikonfirmasi seusai persidangan mengatakan keberatan atas pertimbangan JPU dalam hal yang memberatkan.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah