ZONA SURABAYA RAYA - Pandemi covid-19 memberi dampak yang sangat luar biasa di segala lini kehidupan.
Dari semua itu, perempuan dan anak menjadi salah satu kelompok rentan yang terdampak, karena memiliki kebutuhan spesifik yang harus mereka penuhi.
Selain itu, risiko kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan di Indonesia juga mengancam mereka saat ini.
Pandemi menyebabkan kasus KBG meningkat, salah satunya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hal ini disebabkan akibat adanya kebijakan belajar di rumah yang mengharuskan perempuan sebagai ibu mendampingi anaknya belajar di rumah.
Padahal, banyak perempuan sebagai ibu yang merupakan pekerja, sehingga mereka juga harus mengerjakan tugas kantor yang menunggu, sekaligus melakukan pekerjaan rumah tangga yang seringkali dibebankan kepada perempuan.
Hal ini, justru menjadi beban ganda yang harus dialami kaum perempuan dalam rumah tangganya.
Baca Juga: Salam 2 Periode, Adam Deni Tunaikan Janji Adukan Jerinx ke Polisi, Ini Kasus yang Dilaporkannya
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), sejak 14 Maret-22 April 2020 telah terjadi 105 kasus kekerasan terhadap perempuan, dengan 106 korban yang 67 di antaranya mengalami KDRT.