Soal Dana BOP Kemenag, Komisi III DPR Singgung Dugaan Adanya Pesantren Fiktif

- 2 Juni 2022, 19:24 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas (tengah). Kemenag menjadi sorotan terkait dugaan penyelewengan dana BOP Pesantren
Menag Yaqut Cholil Qoumas (tengah). Kemenag menjadi sorotan terkait dugaan penyelewengan dana BOP Pesantren /Kemenag/

ZONA SURABAYA RAYA- Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren, dalam laporan Indonesia Corruption Watch (ICW), diduga ada penyelewengan atau korupsi.

Dana BOP Pesantren ini dikelola Kementerian Agama (Kemenag), yang besarannya sekitar Rp2,5 triliun.

Terkait dugaan tersebut, Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Yandri Susanto, turut menyoroti dana BOP Pesantren.

Yandri meminta kepada Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas agar melakukan evaluasi pelaksanaan anggaran 2021 dan evaluasi kinerja program dan anggaran 2022.

Baca Juga: TERLALU, Dana BOP Pesantren Rp2,5 Triliun Diduga Disunat 40-50 Persen, Kemenag: Itu Kasus Lama

Menurut dia, evaluasi tidak hanya berkenaan apa yang telah dicapai, tapi juga mengenai proses pengelolaan anggaran dan program yang dilakukan.

"Pengelolaan anggaran dan program di Kemenag yang mendapat sorotan publik hari ini tentang banyak hal. Di antaranya, BOP dan BOS," papar Yandri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 2 Juni 2022.

Yandri mengungkapkan, dalam pelaksanaan BOP ditemukan banyak penyimpangan yang dilakukan oleh berbagai oknum.

Penyimpangan BOP tersebut yaitu pesantren fiktif. Masih dari penuturannya, pelaksanaan BOP hanya merujuk pada surat perizinan pesantren, tidak ditinjau kembali oleh Kemenag.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x