Kembali, Sidang KDRT Melibatkan The Irsan Pribadi Ditunda

- 7 April 2022, 16:50 WIB
Ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang /Pixabay/qimono/
 
ZONA SURABAYA RAYA - Sidang lanjutan yang seharusnya mendengar keterangan saksi ahli psikolog dan saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jatim berhalangan hadir. Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa The Irsan Pribadi Susanto kembali ditunda.
 
Hal ini diungkapkan JPU meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diketuai Cokorda untuk menunda sidang dan kembali digelar pekan depan.
 
"Kami mohon untuk menunda sidang, karena para saksi berhalangan hadir," ujar JPU Sulfikar selaku jaksa dari Kejari Tanjung Perak yang diperbantukan dalam menangani kasus ini, Kamis, 7 April 2022.
 
Bos hotel atau dengan sebutan Crazy Rich Surabaya Timur merupakan terdakwa istimewa. Selain acap kali sidang ditunda, hingga kini Majelis Hakim belum melakukan penahanan terhadap terdakwa The Irsan Pribadi Susanto.
 
 
Terbukti pada sidang hari ini, terdakwa diduga menganiaya anaknya yang masih dibawah umur dan istrinya, masih bebas berkeliaran. Tak hanya itu, The Irsan Pribadi Susanto setiap sidang selalu dikawal bodyguardnya. Sayangnya kuasa hukum dari terdakwa Philipus Gunawan saat dikonfirmasi langsung meninggalkan ruang sidang Cakra dan Pengadilan Negeri Surabaya.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah