Urus KK dan e-KTP di Surabaya, Cukup di Balai RW, Simak Prosedurnya

- 20 Mei 2022, 06:30 WIB
Urus KK dan e-KTP di Surabaya, Cukup di Balai RW, Simak Prosedurnya
Urus KK dan e-KTP di Surabaya, Cukup di Balai RW, Simak Prosedurnya /Zona Surabaya Raya

Baca Juga: Tak Gunakan Masker di Tempat Umum, Masih Disanksi atau Tidak? Begini Jawaban Pemkot Surabaya

"Jadi yang dari luar kota, harus ada SPMP dan surat rekomendasi masuk dari pengelola rusun, nanti dicek kebenarannya, tinggal di rusun atau tidak," imbuhnya. 
 
Terpisah, Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, untuk mengurus adminduk di kantor kelurahan tidaklah sulit.

Ia mengungkapkan, apabila masyarakat ingin pindah KK atau KTP dari luar kota ke Surabaya, maka syaratnya harus dengan menunjukkan surat SPMP dari Dispendukcapil kota asal. 
 
Setelah itu, bisa langsung mengurus berkas di kantor kelurahan dan kecamatan terdekat.

Baca Juga: Aji Santoso Pastikan Pemain Baru Persebaya Siap Ladeni Persis Solo di GBT, Seperti Ini Latihan yang Diberikan

Syarat ini berlaku bagi yang tinggal di rumah pribadi atau sudah memiliki alamat tinggal tetap di Surabaya.  

Berbeda bagi yang pindah dari luar Kota Surabaya, tetapi tinggal di rusun, itu wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari Pemkot Surabaya atau dinas yang mengelola. 
 
"Kalau hanya pindah KK dan KTP dari luar Surabaya, saya rasa sejauh ini tidak ada permasalahan, baik itu di kecamatan maupun kelurahan," terang dia.

"Berbeda dengan yang pindah dari luar kota ke Surabaya, tapi tidak tinggal di rumah pribadi atau tinggal di rusun, nah itu harus melalui melalui persetujuan atau izin dari pengelolanya," pungkas Agus. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah