Tak Gunakan Masker di Tempat Umum, Masih Disanksi atau Tidak? Begini Jawaban Pemkot Surabaya

- 19 Mei 2022, 19:04 WIB
Tak Gunakan Masker di Tempat Umum, Masih Disanksi atau Tidak? Begini Jawaban Pemkot Surabaya
Tak Gunakan Masker di Tempat Umum, Masih Disanksi atau Tidak? Begini Jawaban Pemkot Surabaya /Pixabay/iqbalnuril

ZONA SURABAYA RAYA- Muncul pertanyaan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker. Apakah tidak menggunakan masker di tempat umum masih disanksi atau tidak?

Kebijakan pelonggaran penggunaan masker, langsung disikapi Pemkot Surabaya dengan berkoordinasi bersama pakar Epidemiologi dan pakar Kesehatan Masyarakat.

Ini terkait kemungkinan masih adanya penyebaran Covid-19 di Surabaya.

Dari kajian yang dilakukan, Indonesia mulai membaik setelah dihantma pandemi Covid-19. Termasuk Surabaya.

Baca Juga: Aji Santoso Pastikan Pemain Baru Persebaya Siap Ladeni Persis Solo di GBT, Seperti Ini Latihan yang Diberikan

"Kota Surabaya juga sudah mulai membaik," kata Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya, Ridwan Mubarun, Kamis 19 Mei 2022.

Ia mencontohkan, seperti halnya kegiatan Swab Hunter yang dilaksanakan setelah satu minggu pasca libur cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri.

Dari 350 warga yang dilakukan swab test secara acak, semua hasilnya menunjukkan negatif Covid-19.

"Artinya kondisi saat ini sudah mulai membaik, walaupun memang masih ada beberapa kasus aktif Covid-19 di Kota Surabaya yang dirawat di rumah sakit atau yang melakukan isolasi mandiri di rumah," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x