ZONA SURABAYA RAYA- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mulai bersikap tegas di tahun kedua kepemimpinanya.
Bahkan, Eri Cahyadi mempersilakan pejabat Pemkot Surabaya mundur dari jabatannya, jika tidak memenuhi target sesuai kontrak kinerja yang sudah dibuat.
Kontrak kinerja itu akan dievaluasi oleh Wali Kota Eri Cahyadi setiap tiga bulan sekali.
Pejabat Pemkot Surabaya, mulai Kepala Dinas atau Perangkat Daerah (PD), Camat, dan Lurah harus mempertanggungjawabkan capaian output dan outcome program pelayanan kerja, yang sudah dibuat dalam kontrak tersebut.
“Melalui kontrak kinerja, anda harus mempertanggungjawabkan program yang sudah dibuat," kata Eri Cahyadi saat mengumpulkan para pejabat Pemkot di Gedung Sawunggaling, Jumat 13 Meu 2022.
"Setiap tiga bulan sekali, saya akan melakukan evaluasi. Sebab, saya bertanggung jawab menggerakkan PD untuk kepentingan masyarakat Kota Surabaya,” lanjut Eri.
Evaluasi ini berkaitan dengan penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Sejak penerapan SOTK baru telah dilakukan kontrak kinerja dengan Kepala PD, Camat, dan Lurah berdasarkan capaian output dan outcome program pelayanan kerja untuk masyarakat Kota Surabaya.