Urus KK dan e-KTP di Surabaya, Cukup di Balai RW, Simak Prosedurnya

- 20 Mei 2022, 06:30 WIB
Urus KK dan e-KTP di Surabaya, Cukup di Balai RW, Simak Prosedurnya
Urus KK dan e-KTP di Surabaya, Cukup di Balai RW, Simak Prosedurnya /Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA- Warga Surabaya yang ingin mengurus Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), tak perlu jauh-jauh ke Mall Pelayanan Publik di Siola.

Pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk) itu cukup dilakukan di Balai RW dan Kantor Kelurahan.

Seperti terlihat di Kelurahan Embong Kaliasin dan Balai RW 14. Di sini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) menyediakan armada dengan nama Jebol Anduk (Jemput Bola Administrasi Kependudukan).

Lurah Embong Kaliasin Andreas Suryawan mengatakan Jebol Anduk ini untuk memperlancar proses pelayanan dalam pengurusan adminduk di wilayah kerjanya. 

Baca Juga: Polisi Tetapkan Sopir Bus Maut Jadi Tersangka dan Diancam Pasal Berlapis
 
"Agar lebih mudah mengurus adminduk, akan kami sediakan layanan Jebol Anduk di balai RW 14 untuk warga, begitu pula dengan warga yang tinggal di rusun Urip Sumoharjo," kata Andreas, Jumat 20 Mei 2022.
 
Andreas menyampaikan, selain pelayanan Jebol Anduk, dari Kelurahan Embong Kaliasin juga menyediakan layanan berkantor di balai RW pukul 09.30 WIB setiap hari.

Menurut dia, dengan berkantor di balai RW banyak warga yang terbantu, termasuk yang tinggal di rusun Urip Sumoharjo ketika mengurus KK dan e-KTP.
 
"Warga pasti akan dilayani oleh pegawai kelurahan yang berkantor di balai RW ketika ingin mengurus kependudukan, termasuk warga rusun, baik itu KK maupun KTP-el," ujarnya. 

Baca Juga: Jebret! Oknum Pilot Diduga Selingkuh dengan Pramugari di Hotel Jalan Darmo Surabaya
 
Andreas menambahkan, bagi warga yang pindah dari luar ke Kota Surabaya, ketika mengurus adminduk wajib menyertakan Surat Pindah Masuk Penduduk (SPMP) dari Dispendukcapil kota asal. Kemudian diproses di kelurahan.

SMPM itu juga berlaku bagi warga dari luar kota yang ingin pindah ke rusun.

Bukan hanya menyertakan SPMP, pemohon juga harus mendapatkan surat rekomendasi terlebih dahulu dari pengelola rusun.
 
Aturan itu, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun, sebagaimana diubah menjadi Perda Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2012.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah