Tempat itu dirazia karena dianggap telah melanggar jam operasional saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Saat Ferry hendak keluar, dia dihalangi petugas Satpol PP.
"Tidak terima dengan perlakuan petugas tersebut, terdakwa memukul petugas Arya Firstiranto dan Abdul Hamid," tutur jaksa Dzulkifly dalam dakwaannya.
Arya dipukul menggunakan kepalan tangan kosong pada pipi kanan dan tendangan satu kali di pinggang saat posisi saling berhadapan dan dengan jarak kurang lebih satu meter.
Baca Juga: Unggahan Klarifikasi Deddy Corbuzier Dibanjiri Puluhan Ribu Komentar Netizen
Sedangkan Hamid dipukul dadanya menggunakan siku tangan kanan sebanyak satu kali.
"Akibat perbuatan terdakwa, Arya Firstiranto mengalami nyeri pada bagian pipi sebelah kanan dan pinggang, sedangkan Abdul Hamid mengalami luka patah pada tulang punggung belakang," ungkapnya. ***