Pemkot Surabaya Izinkan Buka Tempat Hiburan Malam, Polrestabes Surabaya Tetap Tindak Tegas yang Abaikan Prokes

- 23 Mei 2021, 21:09 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam. Sembilan pekerja seks komersial alias PSK diamankan oleh tim gabungan cipta kondisi Ramadhan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Ilustrasi tempat hiburan malam. Sembilan pekerja seks komersial alias PSK diamankan oleh tim gabungan cipta kondisi Ramadhan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. /Pixabay/453169/

Zona Surabaya Raya -Setelah perayaan hari raya idul fitri 1442 Hijriah, tanggal 13 Mei 2021 kemarin, hampir seluruh tempat hiburan malam di Surabaya menerima kebijakan relaksasi pemerintah kota dengan membuka kembali tempat usahanya.

Meskipun Pemerintah Kota Surabaya telah memberikan lampu hijau tempat hiburan untuk tetap beroperasi di tengah pandemi tetapi hal tersebut tidak menjamin kegiatan oprasional kembali normal, karena saat ini masyarakat Indonesia masih berada ditengah ancaman virus Covid 19.

Baca Juga: Wacana Pemekaran Dapil Kota Surabaya, SSC: KPU Surabaya segera Lakukan Kajian Mendalam

Hal ini membuat pihak kepolisian semakin bekerja keras, dan tetap melakukan penindakan secara tegas bagi pelanggar protokok lesehatan.

Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo mengatakan jika telah melakukan penindakan terhadap salah satu cafe yang nekat beroperasi tanpa protokol kesehatan.

"Ada satu cafe Escobar di wilayah Genteng. Kami police line," kata Hartoyo, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (23/5/2021) malam.

Baca Juga: Viral Mobil Lambhorgini Seharga Rp 6 Miliar Blusukan Kampung di Lamongan, Netizen: Jadi Hiburan

"Jika relaksasi pemerintah kota Surabaya bukanlah ajang main-main dengan membuka tempat usaha hiburan seperti sebelum adanya pandemi" katanya.

"Perlu diingat, kita akan tindak tegas" tutupnya.***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x