Pukul Anggota Satpol PP Saat Merazia Tempat Hiburan Malam Surabaya, Pengunjung Kafe Blue Fish Dihukum Setahun

- 10 Mei 2022, 18:12 WIB
Pukul Anggota Satpol PP Saat Merazia Tempat Hiburan Malam Surabaya, Pengunjung Kafe Blue Fish Dihukum Setahun Penjara
Pukul Anggota Satpol PP Saat Merazia Tempat Hiburan Malam Surabaya, Pengunjung Kafe Blue Fish Dihukum Setahun Penjara /Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA- Ferry Januarizal dihukum pidana setahun penjara. Pengunjung Kafe Blue Fish ini dinyatakan terbukti bersalah menganiaya dua anggota Satpol PP Surabaya saat merazia tempat hiburan malam tersebut.

Akibat penganiayaan itu, kedua petugas tersebut terluka.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferry Januarizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan melawan kepada pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah," ujar ketua majelis hakim Anak Agung Gede Agung Parnata dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 10 Mei 2022.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Ferry telah melanggar Pasal 212 KUHP.

Baca Juga: Thailand Boikot Lazada karena Promo Iklan Singgung Keluarga Kerajaan, Begini Ceritanya ...

Ferry yang disidang secara videocall dan jaksa penuntut umum Dzulkifly Nento sama-sama menerima putusan tersebut.

Kedua pihak tidak mengajukan banding atas vonis hakim.

Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Dzulkifly sebelumnya menuntut terdakwa Ferry pidana selama 15 bulan penjara. 

Ferry sedang berada di dalam saat petugas merazia tempat hiburan malam tersebut pada 13 Desember 2021 pukul 18.30 WIB.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x