ZONA SURABAYA RAYA- Rumah Hiburan Umum (RHU) di Surabaya, Jawa Timur, belum boleh buka, karena masih berstatus PPKM Level 3. Namun masih ada tempat hiburan malam yang nekad buka.
Guna mengelabuhi petugas, pengelola tempat hiburan malam itu beroperasi dengan berkedok restoran. Padahal di dalamnya tersedia fasilitas karaoke dan jualan bir.
Bahkan, pengelola hiburan di Surabaya ini menyediakan lady escort (LC) atau purel.
Modus tempat hiburan berkedok restoran ini, seperti dilakukan Resto 136 di Jalan Kusuma Bangsa, Kota Surabaya.
Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka SD dan SMP di Surabaya Bisa Dihentikan, Ini Penyebabnya
Informasi yang diperoleh, tempat hiburan Resto 136 ini juga disebut-sebut belum memiliki perizinan lengkap. Terutama izin hiburan atau TDUP dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya.
Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum), Satpol PP Kota Surabaya, Saiful Iksan membenarkan pelanggaran yang diduga dilakukan Resto 136.
Menurut dia, Resto 136 tak hanya melanggar perizinan RHU. Tapi juga melanggar protokol kesehatan (prokes). Apalagi Surabaya masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.
Karena itulah, pihaknya menyegel Resto 136 pada Jumat malam, 3 September 2021.