Ada Tempat Hiburan di Surabaya Diduga Langgar Prokes dan Jam Operasional, Menko Luhut Ungkap Modusnya

- 26 Oktober 2021, 21:19 WIB
Menteri Marivest Luhut Binsar Pandjaitan ungkap modus klub malam dan restoran yang akali Aplikasi PeduliLindungi.
Menteri Marivest Luhut Binsar Pandjaitan ungkap modus klub malam dan restoran yang akali Aplikasi PeduliLindungi. /Tangkapan layar YouTube/Sekretariat Presiden

ZONA SURABAYA RAYA- Meski Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang operasional Rumah Hiburan Umum (RHU) belum diteken, tetapi banyak tempat hiburan malam di Kota Surabaya yang sudah buka.

Pemkot Surabaya sudah memberi lampu hijau terhadap RHU untuk buka. Sebab, Kota Surabaya sudah bertatus Level 1. Namun pengelola atau pemilik RHU wajib menandatangani pakta integritas yang berisi 9 poin.

Ironisnya, belum seminggu pakta integritas itu ditandatangi 119 pemilik/pengelola RHU, sudah ada tempat hiburan malam di Surabaya yang diduga melakukan pelanggaran.

Salah satunya di tempat hiburan ternama yang berlokasi di pusat kota Surabaya, Jawa Timur. Dalam pantauan dua hari ini, tempat hiburan menangah atas ini buka sejak sore dan tutup jam 01.00 dinihari.

Baca Juga: Soal Wasit Persela dan Sanksi Dadakan Bruno Moreira, Benarkah Persebaya Surabaya Dizalimi? Bonek: Bruno Korban

Padahal sesuai Pakta Integritas poin 1, RHU atau tempa hiburan harus mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan. Yakni, bagi yang buka siang seperti spa dan lain sebagainya, maksimal tutup pukul 22.00 WIB.

Sedang tempat hiburan yang buka mulai dari petang, jam operasionalnya pukul 18.00 hingga pukul 00.00 WIB.

"Jam 5 (17.00 WIB) sudah buka Mas," cetus seorang pedagang yang jualan makanan di sekitar tempat hiburan tersebut, Selasa, 26 Oktober 2021.

Menariknya, tempat hiburan yang memiliki jaringan di sejumlah kota di Indonesia ini, tutup sekitar jam 01.00 dinihari. Ini diketahui saat Tim ZonaSurabayaRaya.Pikiran-Rakyat.Com memantau langsung pada Senin dinihari, 25 Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x