HORE MUDIK! Ini Aturan Terbaru Pelanggan KA Jarak Jauh Usia 6-17 Tahun

- 20 April 2022, 18:31 WIB
Syarat perjalanan menggunakan KA bagi penumpang usia 7-17 tahun
Syarat perjalanan menggunakan KA bagi penumpang usia 7-17 tahun /kai.id/

ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah telah melonggarkan aturan kebijakan terkait pembatasan kegiatan selama pandemi Covid-19.

Tak hanya itu, Presiden RI Joko Widodo juga telah mengumumkan bahwa tahun ini masyarakat bisa melakukan tradisi mudik lebaran.

Mendukung kebijakan tersebut, dan guna tetap menjaga protokol kesehatan yang masih diterapkan, mulai hari ini Rabu, 20 April 2022, pelanggan KA jarak jauh berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Sehingga bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis 2 bisa langsung menggunakan trasportasi kereta tanpa melakukan tes rapid lagi.

Baca Juga: KAI dan DAMRI Bersinergi, Masyarakat Lebih Mudah Bertrasportasi Antarmoda

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022.

Sedangkan untuk anak usia 6-17 tahun yang baru divaksin dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: PT KAI Kai.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah