Kejati Jatim Serahkan Tiga Aset senilai Rp80 Miliar kembali ke Pangkuan Pemkot Surabaya

- 4 Juni 2021, 21:00 WIB
Mensos Tri Rismaharini (kiri), yang juga Mantan Wali Kota Surabaya, menyaksikan serah terima aset Pemot Surabaya yang diselamatkan oleh Kejati Jatim di Surabaya, Jumat, 4 Juni 2021.
Mensos Tri Rismaharini (kiri), yang juga Mantan Wali Kota Surabaya, menyaksikan serah terima aset Pemot Surabaya yang diselamatkan oleh Kejati Jatim di Surabaya, Jumat, 4 Juni 2021. /KEJATI JATIM/

ZONA SURABAYA RAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyerahkan tiga bidang tanah aset milik Pemerintah Kota Surabaya yang selama ini dikuasai pihak lain secara ilegal.

Kepala Kejati Jatim Mochamad Dhofir menyebut ketiga aset tanah ini nilainya mencapai Rp80 miliar.

"Masing-masing adalah aset yang berlokasi di Jalan Kalisari 28 seluas 1.190 meter persegi, Jalan Kalisari 12 seluas 578 meter persegi, dan Jalan Sariboto I Nomor 5 seluas 264 meter persegi," katanya saat serah terima aset di Surabaya, Jumat, 4 Juni 2021.

Baca Juga: Acara Temu Keluarga di Vila Cipanas jadi Kedok Pesta Narkoba, 60 Orang Ditangkap

Menurutnya, aset-aset tersebut oleh pihak lain yang menguasainya selama ini belum didukung bukti kepemilikan yang berpotensi menyebabkan kerugian negara atau daerah.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan akan meningkatkan kualitas pengelolaan aset, sekaligus memperjelas tanggung jawab pengoperasian dan pemeliharaannya sesuai dengan kewenangan.

"Dengan begitu akan menjamin pemanfaatan aset untuk pelayanan yang berkelanjutan. Misalnya bisa menjadi sentra UKM untuk kesejahteraan warga Surabaya," katanya.

Baca Juga: Mensos Risma ke Bupati Alor Amon Djobo: Bantuan Bencana Itu Bisa Lewat Mana Saja

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya ini menandaskan Kejati Jatim telah banyak membantu Pemerintah Kota Surabaya bukan hanya dalam mengembalikan aset, namun juga membantu pengadaan tanah maupun barang dan jasa, serta permasalahan lain di Kota Surabaya.

Halaman:

Editor: Gita Puspa Ningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x