Pemkot Surabaya Kembali Kuasai Aset di Kenjeran, Nilainya Segini

- 12 Agustus 2021, 20:43 WIB
Aset Pemkot yang berada di Jalan Kenjeran no. 254
Aset Pemkot yang berada di Jalan Kenjeran no. 254 /Zona Surabaya Raya/Humas Pemkot Surabaya

ZONA SURABAYA RAYA - Terbaru, aset milik pemkot berupa tanah dan bangunan seluas 194,82 meter persegi di Jalan Raya Kenjeran Nomor 254 Surabaya, akhirnya terselamatkan usai dikuasai oleh pihak ketiga.

Setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemudian melakukan eksekusi objek di Jalan Kenjeran tersebut, Kamis (12/8/2021). 

Eksekusi ini berdasarkan penetapan Ketua PN Surabaya tanggal 8 Juli 2021, Nomor 21/EKS/2019/PN SBY JO. Nomor 1089/PDT.G/2013/PN SBY JO. Nomor 60/PDT/2016/PT SBY JO. 501 K/2018.

Baca Juga: Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Minta Maaf, Vaksinasi Pelajar Dosis 2 di Islamic Center Ricuh

Eksekusi tanah dan bangunan dilakukan oleh Tim Juru Sita PN Surabaya dan disaksikan langsung Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu. 

Pelaksanaan eksekusi yang berlangsung lancar ini juga dihadiri jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya beserta Polsek Tambaksari dan Koramil 0831/02 Tambaksari.

Kepala DPBT Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, bahwa PN Surabaya beserta alat kelengkapan Negara telah melaksanakan eksekusi atas penyelamatan aset pemkot berupa objek tanah dan bangunan seluas 194,82 meter persegi. Untuk lokasinya, berada di Jalan Kenjeran No 254 Surabaya.

Baca Juga: Serbuan Vaksinasi di Kota Surabaya, Eri Cahyadi: Sediakan 21 Ribu Lebih Dosis Vaksin

"Perjalanan kasusnya cukup panjang, karena memang lokasi ini dulunya digunakan untuk kantor kelurahan. Kemudian, secara fisik dikuasai oleh saudari berinisial S," kata Yayuk sapaan akrabnya, Kamis, 12 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x