Kejaksaan dan PN Surabaya Eksekusi Aset Milik Pemkot Kawasan Jalan Kenjeran

- 13 Agustus 2021, 18:37 WIB
ilustrasi hukum
ilustrasi hukum /

ZONA SURBAYA RAYA - Didampingi Pemkot Surabaya, PN Surabaya dengan Kejari Surabaya melakukan eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Raya Kenjeran Nomor 254 Surabaya, Kamis 1 Agustus 2021.

Bangunan seluas 194,82 meter persegi ini merupakan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berhasil diselamatkan dari dikuasai oleh pihak ketiga. Eksekusi dilaksanakan, setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Eksekusi ini berdasarkan penetapan Ketua PN Surabaya tanggal 8 Juli 2021, Nomor 21/EKS/2019/PN SBY JO. Nomor 1089/PDT.G/2013/PN SBY JO. Nomor 60/PDT/2016/PT SBY JO. 501 K/2018. Eksekusi tanah dan bangunan dilakukan oleh Tim Juru Sita PN Surabaya dan disaksikan langsung Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu.

Pelaksanaan eksekusi yang berlangsung lancar ini juga dihadiri jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya beserta Polsek Tambaksari dan Koramil 0831/02 Tambaksari.

Kepala DPBT Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, PN Surabaya beserta alat kelengkapan Negara telah melaksanakan eksekusi atas penyelamatan aset pemkot berupa objek tanah dan bangunan seluas 194,82 meter persegi. Untuk lokasinya, berada di Jalan Kenjeran No 254 Surabaya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Kembali Kuasai Aset di Kenjeran, Nilainya Segini

"Perjalanan kasusnya cukup panjang, karena memang lokasi ini dulunya digunakan untuk kantor kelurahan. Kemudian, secara fisik dikuasai oleh saudari berinisial S," jelas Maria Theresia saat ditemui di sela kegiatan eksekusi, Kamis 12 Agustus 2021.

Perempuan yang akrab disapa Yayuk ini mengungkapkan, bahwa sengketa aset milik pemkot ini telah berlangsung sejak tahun 2007 silam. Setelah dilakukan upaya persuasif dan tidak membuahkan hasil, sehingga pemkot kemudian harus menempuh jalur hukum.

"Dalam hal ini untuk terkait dengan kepemilikan asetnya dilakukan melalui sengketa perdata. Dan Pemkot Surabaya menang mulai dari tingkat pertama sampai tingkat kasasi," beber Yayuk.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x