Kisruh Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi, Dua Pengusaha Surabaya Menangi Gugatan

- 7 Februari 2022, 20:54 WIB
Sidang putusan terhadap gugatan  Tjokro Saputrajaya dan Hartanto Saputrajaya Nyoto terhadap pembina Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi
Sidang putusan terhadap gugatan Tjokro Saputrajaya dan Hartanto Saputrajaya Nyoto terhadap pembina Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi /Zona Surabaya Raya/Ali

Baca Juga: Lama Tak Punya Gedung, Siswa SMK Negeri di Probolinggo Numpang Belajar di Gedung SMP

Rapat yang dihadiri hanya sebagian anggota pembina yayasan tersebut malah memutuskan memberhentikan pengurus dan pengawas. Para pembina yang hadir kemudian membentuk susunan pengurus baru.

Namun anehnya, Para pembina kemudian mengirimkan surat ucapan terima kasih atas dedikasi dan jasa dari Ketua dan Pengawas yang diberhentikan secara mendadak.

"Pemberhentian tersebut tidak memiliki dasar dan tidak tercatat alasannya sehingga merupakan perbuatan melawan hukum," katanya.

Sebaliknya, selama masa kepengurusannya, penggugat telah melaksanakan berbagai kegiatan Yayasan. Salah satunya, aktif dalam memberikan santunan bagi masyarakat terdampak Covid-19.

Selain itu, kegiatan yayasan lainnya adalah arisan. Pada 2019 lalu, sejumlah anggota hendak mencairkan arisan yang masih berjalan. Penggugat bahkan yang menalanginya dengan dana pribadinya.

Baca Juga: Siap Disidangkan, Kasus Ibu Aniaya Balita Sampai Tewas di Simokerto

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, Akta Nomor 2 tertanggal 10 Oktober 2018 pernyataan keputusan rapat tentang susunan pengurus yang lama sah dan mengikat.

Sebaliknya, akta Nomor 4 tertanggal 4 November 2020 tentang berita acara rapat luar biasa pembina yayasan tentang pemberhentian Penggugat dinyatakan tidak sah dan cacat hukum.

"Menyatakan, para tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata Jo. Pasal 1366 KUHPerdata," ucapnya.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah