Ditolak, Gugatan Praperadilan Predator Seks Jombang ke Kapolda Jatim Kurang Pihak

- 16 Desember 2021, 20:14 WIB
Ditolak, Gugatan Praperadilan Predator Seks Jombang ke Kapolda Jatim Kurang Pihak
Ditolak, Gugatan Praperadilan Predator Seks Jombang ke Kapolda Jatim Kurang Pihak /ZonaSurabayaRaya/
 
ZONA SURABAYA RAYA - Permohonan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Jatim yang diajukan MSAT, tersangka kasus dugaan pencabulan ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
 
Gugatan itu diajukan agar penetapan tersangkanya di SP3 oleh Polda Jatim, lantaran berkas perkaranya beberapa kali di kembalikan oleh jaksa Kejati Jatim. 
 
Penolakan gugatan predator seks dari Jombang ini lantaran kurang pihak. Pihak tersebut adalah Polres Jombang selaku pihak yang menetapkan MSAT sebagai tersangka.
 
Demikian disampaikan hakim tunggal praperadilan Martin Ginting saat membacakan amar putusannya di ruang sidang candra PN Surabaya, Kamis,16 Desember 2021.
 
 
"Setelah melihat bukti dan saksi-saksi dalam persidangan, mengadili, menyatakan permohonan praperadilan ditolak," ucap Martin Ginting,saat membacakan amar putusannya.
 
Usai pembacaan putusan tersebut, kuasa hukum MSA, Setijo Boesono enggan berkomentar. Ia langsung meninggalkan area PN Surabaya tanpa sepatah kata.
 
Begitu juga dengan pihak kuasa hukum dari tergugat Polda Jatim dan Kejati Jatim yang juga enggan berkomentar.
 
Diketahui, MSAT tersangka predator seks asal Jombang itu mempraperadilankan Kapolda Jatim dan Kejati Jatim. MSAT sendiri merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.
 
 
Dalam permohonan praperadilan yang 
terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021 tersebut,  MSAT menilai penetapan dirinya menjadi tersangka tidak sah.
 
Tak hanya itu, MSAT juga menuntut ganti rugi senilai Rp 100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan.***
 

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x