Kisruh Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi, Dua Pengusaha Surabaya Menangi Gugatan

- 7 Februari 2022, 20:54 WIB
Sidang putusan terhadap gugatan  Tjokro Saputrajaya dan Hartanto Saputrajaya Nyoto terhadap pembina Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi
Sidang putusan terhadap gugatan Tjokro Saputrajaya dan Hartanto Saputrajaya Nyoto terhadap pembina Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi /Zona Surabaya Raya/Ali

Para tergugat dihukum untuk meminta maaf kepada penggugat yang dimuat dalam media cetak nasional selama tiga hari berturut-turut.

Selain itu, para tergugat juga dihukum untuk menyelenggarakan rapat luar biasa pembina lagi yang membahas pengangkat kembali Tjokro sebagai ketua yayasan dan Hartanto sebagai pengawas yayasan.

Hasil rapat itu harus dicatatkan ke dalam perubahan database yayasan.

Baca Juga: Guru SD Wanita Ditemukan Tewas di Depan Sekolah, Diduga Dibunuh Mantan Suami

Sementara itu, salah satu pengacara penggugat, Daniel Julian Tangkau mengatakan, kedua kliennya telah diberhentikan tanpa melalui mekanisme dan substansi yang benar.

Keduanya juga tidak pernah diberitahu ataupun diajak saat maupun sebelum rapat luar biasa pembina tersebut. Mereka baru tahu setelah rapat para tergugat mengirim surat pemberhentian kepada keduanya.

"Nama baik penggugat menjadi tercemar karena seolah-olah telah melakukan kesalahan dan merugikan yayasan. Apalagi muncul isu seolah-olah menyelewengkan dana yayasan. Melalui persidangan semua fakta-fakta yang sebenarnya terungkap bahwa jelas Penggugat tidak pernah melakukan kesalahan dan merugikan Yayasan justru sangat berjasa" ungkap Daniel.

Terpisah, pengacara para tergugat, M. Nasir saat dikonfirmasi seusai sidang langsung menyatakan banding.

"Pemeriksaan formalitas tidak benar. Harusnya bentuknya permohonan, bukan gugatan," kata Nasir.

Namun, dia menolak saat dikonfirmasi lebih lanjut. Termasuk menolak berkomentar tentang alasan para tergugat memberhentikan kedua penggugat. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah