Pasca OTT Hakim Itong, Pembubaran PT SGP Ternyata Tanpa Melalui RUPS

- 26 Januari 2022, 20:37 WIB
Kuasa hukum para termohon dan termohon intervensi, Billy Hanidwiyanto, mengungkap pembubaran PT SGP tanpa melalui RUPS
Kuasa hukum para termohon dan termohon intervensi, Billy Hanidwiyanto, mengungkap pembubaran PT SGP tanpa melalui RUPS /Zona Surabaya Raya

Baca Juga: Evakuasi Sarang Tawon Beracun, Empat Petugas Damkar Tersengat, Dua Orang Dilarikan ke IGD di Probolinggo

"Perbuatan para pemohon selaku direktur perseroan yang mengajukan pembubaran perseroan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan dewan komisaris. Dalil permohonan para pemohon yang menyatakan para pemohontidak menyetorkan modal kedalam perseroan adalah tidak benar," ungkap Billy.

Pekan lalu Billy mengajukan pemeriksaan ulang perkara permohonan pembubaran PT. SGP ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Isi surat itu memohon agar ada penggantian hakim tunggal Itong Isnaeni Hidayat dan menetapkan hakim tunggal baru untuk melakukan pemeriksaan ulang perkara bernomor 2174/Pdt.P/2021/PN Sby itu.

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp140 juta dari hasil operasi tangan tangan (OTT) terhadap Itong Isnaeni Hidayat dan beberapa orang lainnya pada Rabu lalu, 19 Januari 2022.

Baca Juga: KTP BEBAS KUOTA 5.000! Vaksin Booster di Ciputra World Surabaya, Kamis-Sabtu 27-29 Januari 2022, Daftar Online

OTT tersebut dilakukan atas dugaan Itong terlibat kasus suap pengurusan perkara di PN Surabaya. Uang Rp140 juta yang disita KPK itu sebagai tanda jadi itong akan memenuhi keinginan pengacara atau kuasa hukum PT SGP Hendro Kasiono terkait kasus pembubaran perusahaan tersebut. ***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah