Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Bebas Murni, Keluar dari Lapas Porong di Pagi Buta

- 7 Januari 2022, 15:19 WIB
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Bebas Murni, Hari Ini Keluar dari Lapas Porong
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Bebas Murni, Hari Ini Keluar dari Lapas Porong /Dok. Portal Surabaya

ZONA SURABAYA RAYA – Lama tak terdengar kabarnya, mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ternyata sudah menyelesaikan menjalani hukuman. Politisi yang akrab disapa abah Ipul ini pun dinyatakan bebas murni dan keluar dari Lapas I Surabaya di Porong, Jumat, 7 Januari 2022.

Sejak menghuni Lapas yang terletak di Desa Kebon Agung, Porong Sidoarjo itu, Saiful Ilah aktif di pembinaan kerohaniaan Islam.

Hal itu dibenarkan Plt. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Gun Gun Gunawan.

Menurutnya, Saiful meninggalkan lapas sekitar pukul 05.00 WIB. “Pagi tadi dijemput anak dan kuasa hukumnya,” ujar Gun Gun.

Menurut Gun Gun, Saiful bebas setelah menjalani 2 tahun hukuman badan. Dia tidak mendapatkan hak remisi dan hak lainnya, lanjut Gun Gun, karena tidak ditetapkan sebagai Justice Collaborator dalam kasus yang menjeratnya.

Baca Juga: VIDEO: Gila, Di Tahun Ini Anggaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Jakarta Naik Sebesar Rp26,42 Miliar

“Denda sudah dibayar, sehingga bisa bebas murni tepat setelah dua tahun menjalani hukuman,” urainya.

Pria lulusan AKIP Angkatan ke-29 itu menjelaskan bahwa selama kurang lebih tiga bulan berada di Lapas, Saiful aktif mengikuti pembinaan kerohanian.

Dia aktif sebagai pengurus Masjid Nurul Fuad yang berada di dalam lapas.

“Yang bersangkutan banyak menghabiskan waktu untuk mengaji dan ibadah lainnya,” terang Gun Gun.

Gun Gun berharap, Saiful bisa menjadi manusia yang lebih baik setelah bebas nanti. Dia juga berharap agar kesehatan Saiful lebih terjaga.

“Kami berharap yang terbaik untuk pak Saiful,” pungkasnya.

Baca Juga: Giliran Tersangka Korupsi KMK Bank Jatim Mojokerto Ditahan, Kejaksaan: Kerugian Rp1,49 Miliar

Untuk diketahui, Saiful Ilah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim KPK pada 7 Januari 2020.

Tempat kejadiannya di rumah dinas bupati Sidoarjo. OTT itu terkait dengan dugaan korupsi kasus proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo dengan barang bukti uang Rp 1.813.300.000.

Selanjutnya, pada 8 Januari 2020, KPK juga menetapkan enam tersangka untuk kasus tersebut
***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah