Dinilai Terbukti Garong Uang Rakyat, Bupati Nganjuk Nonaktif Dihukum Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

- 7 Januari 2022, 10:20 WIB
Tersangka tindak pidana jual beli jabatan Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat.
Tersangka tindak pidana jual beli jabatan Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat. /Antara Foto/Reno Esnir/

ZONA SURABAYA RAYA- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 7 tahun (84 bulan) penjara dan denda Rp200 juta terhadap Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Terdakwa Novi Rahman Hidayat dinilai terbukti bersalah karena menggarong uang rakyat (korupsi).

Dalam kasus ini, terdakwa Novi Rahman dianggap memaksa para kepala desa yang wilayahnya mengadakan seleksi perangkat desa melalui para camat untuk memberikan uang masing-masing sebesar Rp10 juta sampai Rp15 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun denda sejumlah Rp200 juta," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta saat membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, yang digelar secara daring, Kamis 6 Januari 2022.

Baca Juga: Tolak Kudeta Militer, 3 Demonstran Tewas Ditembak saat Dekati Istana Presiden

Jika denda tidak dibayar diganti kurungan enam bulan.

Vonis hakim terhadap Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni pidana penjara sembilan tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang mengikuti persidangan mengaku pikir-pikir.

"Mohon kesempatan tiga hari majelis hakim. Kami masih pikir-pikir," kata terdakwa.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah