Peradi Surabaya Himbau Jangan Ada Kriminalisasi Terhadap Advokat

- 22 November 2021, 19:15 WIB
Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/Succo

ZONA SURABAYA RAYA - Majelis hakim yang diketuai Fathurrahman menjatuhkan vonis bebas murni (vrijspraak) pada Totok Dwi Hartono seorang advokat yang menjadi terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen Elektronik, Senin 22 November 2021.

Dalam putusan hakim disebutkan jika Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntur Umum (JPU) sehingga harus dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, Johanes Dipa Widjaja dan Dody Eka Widjaja selaku tim Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya menyatakan jika sejak awal memang kasus yang didakwakan ke kliennya dipaksakan dan adanya upaya kriminalisasi.

Johanes Dipa menyatakan, sejatinya advokat adalah penegak hukum yang kedudukannya sama dengan para penegak hukum lainnya. Advokat merupakan bagian dari catur wangsa penegak hukum disamping Hakim, Jaksa dan Kepolisian.

Baca Juga: Sikap Cuek Al Ghazali Saat Lucinta Luna Jatuh Berulang Kali Jadi Sorotan Warganet

“ Untuk itu saya tegaskan, stop kriminalisasi terhadap advokat,” ujarnya.

Johanes Dipa menambahkan, pembelaan yang dilakukan oleh Bidang Pembelaan Profesi terhadap rekan sejawat advokat membuktikan bahwa DPC Peradi Surabaya melalui Bidang Pembelaan Profesi serius menjalankan fungsi pembelaan dan perlindungan terhadap anggotanya yang berhadapan dengan hukum.

Lebih lanjut Johanes Dipa mengungkapkan, dalam pembelaan yang disampaikan di persidangan bahwa surat tuntutan JPU jelas-jelas menunjukkan bahwa JPU telah dengan sengaja berupaya untuk mengelabuhi Majelis Hakim antara lain dengan merekayasa keterangan-keterangan saksi seakan-akan para saksi menerangkan sesuai dengan apa yang tertuang dalam surat tuntutan JPU, padahal fakta di persidangan samasekali berbeda denga apa yang tertuang dalam tuntutan JPU.

“ Secepat-cepatnya kebohongan berlari, kebenaran akan selalu dapat mengejar dan mendahuluinya,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah