Ternyata Sopir Vanessa Angel Tak Miliki Kuasa Hukum, Polisi:  Negara Menyediakan

- 19 November 2021, 09:00 WIB
Tubagus Joddy
Tubagus Joddy /Instagram @tubagusjoddy
 
ZONA SURABAYA RAYA - Ancaman hukuman bagi sopir Vanessa Angel, cukup lama, tapi hingga sekarang Tubagus Mohammad Joddy hingga kini belum memiliki pengacara. Meski demikian, polisi memastikan Joddy akan tetap didampingi pengacara yang disediakan oleh negara. 
 
Delapan hari sudah, sopir Vanessa Angel itu mendekam di tahanan Mapolres Jombang. Meski demikian, ia disebut belum menunjuk seorang pengacara pun untuk mendampinginya hingga kini. 
 
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, kepada penyidik, Joddy mengaku belum memiliki pengacara untuk mendampinginya. Untuk itu, ia pun menyerahkan sepenuhnya pada penyidik terkait dengan hal itu. 
 
"Kepada penyidik (soal pengacara) yang bersangkutan (Joddy) menyerahkannya pada kita," katanya, Kamis,18 November 2021.
 
 
Ia pun menegaskan, Kepolisian akan membantu Joddy untuk mendapatkan pendampingan seorang pengacara sebagaimana haknya sebagai tersangka. Ia menyebut, Polres akan menunjuk pengacara untuk Joddy yang disediakan oleh negara. 
 
"Penyidik menyampaikan, mereka (Joddy) menyerahkan pengacara yang ditunjuk oleh polres atau disediakan oleh negara," pungkasnya.
Sebelumnya, Tubagus Mohammad Joddy, sopir artis Vanessa Angel telah berada di tahanan Mapolres Jombang, Jawa Timur. Ia dikumpulkan dengan tahanan pidana umum lainnya, seperti tahanan kasus narkoba, maupun lainnya. 
 
Dalam kasus itu, Tubagus M Joddy dijerat pasal berlapis. Dia dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12  juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta. 
 
Diketahui, Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis 4 November 2021 siang. 
 
 
Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya,24 dan anaknya GL,1,7 dan asisten rumah tangga Siska Lorensa,21 mengalami luka dan selamat.***
 
 

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x