Hukum Nikah Online Sah atau Tidak? MUI: Tidak Sah! Begini Penjelasannya

- 14 November 2021, 12:21 WIB
Ilustrasi nikah. Hasil ijtima ulama MUI, hukum nikah online tidak sah
Ilustrasi nikah. Hasil ijtima ulama MUI, hukum nikah online tidak sah /Unsplash/alvin-mahmudov

ZONA SURABAYA RAYA— Menikah secara virtual atau online dianggap menjadi salah satu cara agar pengantin bisa menggelar pernikahan di saat pandemi Covid-19. Namun sah atau tidak hukum nikah online ini?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwanya, bahwa hukum menikah secara virtual atau nikah online tidak sah.

Keputusan tidak sah nikah online itu setelah digelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 di di Hotel Sultan Jakarta pada 9-11 November 2021. Acara resmi ini dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas.

"Akad nikah secara online hukumnya tidak sah, jika tidak memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul akad pernikahan, yakni dilaksanakan scr ittihadu al majlis (berada dalam satu majelis), dengan lafadz yang sharih (jelas), dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung)," demikian dijelaskan MUI melalui laman resminya dikutip ZonaSurabayaRaya.Com, Minggu 14 November 2021.

Baca Juga: Bisakah Persebaya Sapu 24 Poin di Seri 3 BRI Liga 1? Begini Strategi Sang Pelatih Aji Santoso

Dalam hal calon mempelai pria dan wali tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik, maka ijab kabul dalam pernikahan dapat dilakukan dengan cara tawkil (mewakilkan).

MUI melanjutkan, apabila para pihak tidak bisa hadir dan atau tidak mau mewakilkan (tawkil), pelaksanaan akad nikah secara online dapat dilakukan dengan syarat adanya ittihadul majelis, lafadz yang sharih dan ittishal.

Sedang tanda-tanda ittihadul majelis adalah:

1. Wali Nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar (audio visual).

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: NU MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah