Organisasi Bantuan Hukum di Kanwil Kemenkumham Jatim Menerapkan Reward and Punishment

- 24 September 2021, 19:28 WIB
Organisasi Bantuan Hukum di Kanwil Kemenkumham Jatim Menerapkan Reward and Punishment
Organisasi Bantuan Hukum di Kanwil Kemenkumham Jatim Menerapkan Reward and Punishment /Zona Surabaya Raya/Ist

ZONA SURABAYA RAYA – Upaya mengoptimalkan bantuan hukum untuk masyarakat miskin dilakukan oleh Kemenkumham Jatim. Salah satu caranya, dengan melakukan evaluasi terhadap kinerja Organisasi Bantuan Hukum (OBH). OBH yang tidak bisa memenuhi target anggarannya dipotong dan dialihkan untuk OBH yang serapan anggarannya lebih optimal.

Pengalihan anggaran itu ditandai dengan penendatanganan kontrak addendum pelaksanaan bantuan hukum triwulan III 2021 di Kanwil Kemenkumham Jatim hari ini 24 September 2021.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono menjelaskan bahwa pihaknya memang menerapkan sistem reward and punishment dalam pengelolaan anggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Baca Juga: Memiliki Ketrampilan Merumuskan Ide, Serdik Sespimen ke 61 Bakal Melahirkan Perwira Polisi Terbaik

“Semuanya sudah tertuang pada kontrak yang kami tandatangani dengan OBH pada awal tahun,” terangnya.

Dari hasil evaluasi yang dilakukan pihaknya, Krismono menjelaskan dari 61 OBH terakreditasi Kemenkumham di Jatim, 37 diantaranya telah memenuhi target. Yaitu angka penyerapan anggarannya mencapai 70% pada triwulan III ini.

“Sisanya ada yang tidak memenuhi target bahkan ada yang penyerapan anggarannya masih nol,” urai Krismono.

Nah, sebagai punishment, OBH yang tidak sesuai target itu akan dikurangi anggarannya. Dan dialihkan untuk OBH yang kinerjanya lebih baik. Hal ini, lanjut Krismono, untuk mengoptimalkan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

“Kalau dulu, evaluasi dilakukan setiap akhir tahun, tapi kalua sekarang evaluasi dilakukan setiap triwulan, jadi penyerapan anggaran bisa lebih optimal lagi,” tutur Krismono.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x