Nekat, Pria Ini Sikat Ponsel dari Hotel ke Hotel Selama 5 Tahun

- 19 November 2021, 20:45 WIB
Ilustrasi pencurian - Seorang penjambret nekat menceburkan diri ke Kali Ciliwung.
Ilustrasi pencurian - Seorang penjambret nekat menceburkan diri ke Kali Ciliwung. /mohamed_hasan/Pixabay/
 
ZONA SURABAYA RAYA - Berdalil kebutuhan membuat perjalanan BM selama lima tahun, melakukan aksinya menipu dari hotel ke hotel harus berakhir. Aksinya yang terakhir di tahun 2021 berhasil diungkap unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.
 
Pria berusia 33 tahun asal Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang itu diringkus pada Selasa, 16 November 2021, sekitar pukul 15.45 WIB di indekosnya Jalan Palemwatu, Kecamatan Menganti, Gresik.
 
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana menjelaskan di hari itu BM telah menipu dua orang di lokasi yang berbeda, yakni di Hotel Bumi Surabaya Jalan Basuki Rahmat dan Bess Mansion Jalan Jemursari. 
 
"Kedua korban menjual ponsel merek iPhone 11 Pro di situs jual beli online. Kemudian, pelaku mengaku sebagai Toni ini meminta janjian di lobi hotel untuk transaksi," kata Mirzal, Jumat, 19 November 2021.
 
Setelah bertemu, ponsel milik korban diminta pelaku untuk dilakukan pengecekan. Namun, korban yang saat itu tak sadar akhirnya tak tahu kalau terkena tipu. 
 
"Jadi, pelaku meninggalkan korban di lobi hotel menuju tempat parkir dan pergi kabur," jelasnya. 
 
Korban yang menunggu pelaku akhirnya curiga karena tak kunjung kembali. Akhirnya dia melaporkan dugaan pencurian itu ke polisi. Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan. 
 
"Kami cek CCTV di lokasi kejadian berhasil mengidentifikasi ciri-ciri tersangka. Kemudian, kami menangkap pelaku di Gresik," ujarnya.
 
Aksi BM sudah dilakukan dari tahun 2016-hingga 2021. Selama lima tahun itu, dia beraksi di berbagai hotel tak hanya di Surabaya saja. 
 
"Dari hotel ke hotel ada di Surabaya, Sidoarjo, Semarang, Yogyakarta, dan Surakarta. Ponsel yang dicuri juga harganya tidak murah," ungkapnya. 
 
BM dijerat Pasal 378 KUHP terkait Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.***
 

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah