Permohonan Penangguhan Penahanan Olivia Nathania Belum Dikabulkan, Polisi Ungkap Alasannya

- 15 November 2021, 22:27 WIB
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Penipuan CPNS.
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Penipuan CPNS. /DOK. PMJ News/

ZONA SURABAYA RAYA - Olivia Nathania atau yang lebih akrab disapa Oi ditahan atas perkara penipuan berkedok perekrutan CPNS.

Terdapat 225 orang yang menjadi korban dengan total kerugian Rp9,7 miliar. Dalam hal ini, Oi dijerat dengan Pasal  378 KUHP tentang Penipuan. 

Sebelumnya Oi telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun penyidik belum mengabulkan permohonan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan keempat tersangka baru dalam kasus CPNS fiktif tersebut.

Baca Juga: Terkait Kasus Olivia Nathania Polisi Beber Peran 4 Tersangka Lain

Adapun identitas dari keempat tersangka baru, tidak ada suami dari Olivia Nathania (ON).

"Yang empat ini, FM alias K, ES, saudari R, SN. Tidak ada suami dari ON," pungkas Yusri.

Sebagai informasi, Olivia Nathania atau yang lebih akrab disapa Oi ditahan atas perkara penipuan berkedok perekrutan CPNS. Terdapat 225 orang yang menjadi korban dengan total kerugian Rp9,7 miliar. Dalam hal ini, Oi dijerat dengan Pasal  378 KUHP tentang Penipuan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat membeberkan sejumlah alasan penyidik belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Olivia Nathania (Oi) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus penipuan berkedok perekrutan CPNS.

Baca Juga: Berstatus Tersangka, Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Ajukan Penangguhan Penahanan

"Kenapa ditahan, karena dua sebab yakni sebab objektif dan sebab subjektif," kata Tubagus, Senin 15 November 2021.

Tubagus menyampaikan terdapat tiga alasan pihaknya belum mengabulkan penangguhan penahanan.

"Kenapa belum dikabulkan, karena ini masuk ke dalam subjektif dimana terdapat tiga alasan yaitu tersangka bisa menghilangkan barang bukti, tersangka bisa mengulangi perbuatannya, serta tersangka bisa melarikan diri. Atas pertimbangan itu, penyidik belum atau tidak mengabulkan penangguhan penahanan," paparnya.***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Polri TV YouTube Insert Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x