Kepergok, Polisi Ringkus Pemuda Asal Lamongan saat Hendak Mencuri

- 16 November 2021, 17:57 WIB
Ilustrasi penangkapan terhadap pelaku pemalakan.
Ilustrasi penangkapan terhadap pelaku pemalakan. /rawpixel/Freepik
ZONA SURABAYA RAYA - Berniat ingin mencuri, eh belum berhasil sudah ketahuan. Ini yang akan dilakukan warga Desa Nglebur, Kecamatan Kedungpring, Lamongan.
 
Pria bernama Paijo itu menggandakan sebuah kunci sebuah gudang tempatnya bekerja di Jalan Hercules, Surabaya untuk melakukan pencurian pada Rabu 29 September 2021.
 
Kapolsek Sukomanunggal Kompol Esti Setija Oetami mengatakan bahwa pria 32 tahun itu berencana mencuri elpiji.
 
"Setelah menggandakan kunci, pelaku masuk ke gudang melalui pintu belakang," kata dia, Selasa 16 November 2021.
 
Pintu gudang pun berhasil dibuka oleh Paijo. Dia memasukkan kendaraan serba guna roda tiga ke dalamnya untuk mengangkut elpiji tiga kilogram. 
 
"Pelaku sempat membuang sebuah elpiji kosong lalu ketahuan karena suaranya yang nyaring," ujar dia. 
 
Polisi menyita kendaraan roda tiga sebagai sarana, kunci duplikat, dan satu set kunci serta gembok. 
 
"Saksi-saksi yang kami periksa menguatkan bahwa tersangka melakukan perbuatannya," jelas Esti.
 
Paijo dijerat Pasal 363 KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya lima tahun penjara.***
 

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x