Terkait Kasus Olivia Nathania Polisi Beber Peran 4 Tersangka Lain

- 15 November 2021, 22:11 WIB
Tersangka Olivia Nathania saat berada di Polda Metro Jaya./PMJ News/
Tersangka Olivia Nathania saat berada di Polda Metro Jaya./PMJ News/ /

ZONA SURABAYA RAYA - Kasus penipuan berkedok perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS), yang melibatkan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi), polisi telah menetapkan lagi 4 tersangka.

Sebelumnya polisi telah menaikkan status Oi menjadi tersangka, dan 4 tersangka baru dalam kasus penipuan berkedok perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tersebut menjalani pemeriksaan pada Senin 15 November 2021.

Keempat tersangka diketahui memiliki peran penting dan turut ikut serta membantu Oi dalam melakukan aksi penipuan CPNS tersebut.

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian mengungkap identitas dari keempat tersangka selain Olivia Nathania (Oi) tersebut. Masing-masing bernama Fiky Muliandhany, Rosita, Sidiq Nirmolo serta Ekky Saputra.

Baca Juga: Berstatus Tersangka, Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania Ajukan Penangguhan Penahanan

"Fiky Muliandhany, dia yang memesan tempat di Gedung Bidakara untuk proses pengambilan SK. Dia sudah memesan sebanyak 10 kali," kata Jerry dalam keterangan tertulis.

"Kemudian untuk Rosita, berperan sebagai perekrut. Dia yang melakukan perekrutan panitia pengawas untuk bekerja di Gedung Bidakara yang seolah dibuat sebagai panitia tambahnya.

Tersangka ketiga yang bernama Sidiq Nirmolo diketahui berperan menjadi panitia pengawas di Gedung Bidakara untuk menjadi orang BKN.

"Serta tersangka terakhir yakni Ekky Saputra alias Budi ini mengaku sebagai pegawai BKD Kota Bekasi. Dia sempat memberikan surat pengantar ke Dinas Pemadam Kota Bekasi namun ditolak karena surat tersebut tidak benar," jelas Jerry.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Polri TV YouTube Insert Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x