Baca Juga: Prajurit Kima Menkav 2 Marinir Pertajam Menembak Senjata Laras Panjang
"Tetap saja, namanya kekerasan atau ancaman memaksa melakukan perbuatan cabul. Tersangka kami jerat dengan pasal 289 KUHP," kata Mirzal dalam keterangan resminya.
Mirzal menjelaskan bahwa dari hasil interogasi, aksi bejad tersebut bermula saat mendapat informasi bahwa rekan kerja tersangka sedang bertugas ke luar kota.
Tersangka yang mengetahui rekannya punya istri, lalu berniat berbuat cabul. Tersangka memberanikan diri mendatangi kos-kosan korban pada Sabtu 30 Oktober 2021 dengan modus menumpang ke kamar mandi.
Baca Juga: Kemudahan Pengurusan Pernikahan, Adanya Layanan Lontong Kupang , Yuk Simak Persyaratannya
"Saat tersangka sudah masuk kamar korban, bukannya ke kamar mandi malah beraksi. Terjadilah, aksi cabul itu," kata Mirzal.
Tersangka menyergap dan memegangi tangan korban hingga keduanya jatuh ke kasur. Tahu korbannya tidak dapat bergerak, tersangka langsung melakukan aksinya.