Kemudahan Pengurusan Pernikahan, Adanya Layanan Lontong Kupang , Yuk Simak Persyaratannya

- 19 November 2021, 15:55 WIB
Ilustrasi Pernikahan
Ilustrasi Pernikahan /

ZONA SURABAYA RAYA – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya baru saja melauncing Layanan lontong kupang, hal ini mendapatkan apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Keberhasilan melaunching lontong kupang merupakan Layanan Online dan Terpadu Melalui One Gate System adalah kerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama. layanan tersebut dapat diakses melalui online.

Lontong Kupang akan sangat memudahkan masyarakat dalam hal pengurusan peradilan pernikahan yang belum tercatat, sekaligus kepemilikan dokumen kependudukan.

Dengan adanya Lontong warga Surabaya diharapkan dapat mengurus peradilan pernikahan yang belum di laporkan secara resmi ke Kantor Urusan Agama (KUA) dan Disdukcapil tanpa harus datang ke kantor terkait karena dapat dilakukan secara online.

Setelah terdaftar, para pendaftar akan mendapatkan notifikasi jadwal pelaksanaan isbat nikah yang nantinya digelar di kantor kecamatan sesuai domisili.

Baca Juga: 2 Mobil Andalan New Peugeot 3008 dan 5008 SUV Uji Ketangguhan, Ini Hasilnya

Nah terkait itu sebelum Pasca isbat nikah, para pendaftar terlebih dahulu memahami persyaratan order Lontong Kupang, sebagaimana Zona Surabaya Raya.com mengutip dari Instagram @dispendukcapil.sby, 19 November 2021.

Persyaratan untuk Layanan Lontong Kupang ini, antara lain:

  1. Surat Permohonan Isbat Nikah;
  2. Fotocopy KTP Suami (dilegalisir di Kantor Pos Besar);
  3. Fotocopy KTP Istri (dilegalisir di Kantor Pos Besar);
  4. Fotocopy Kartu Keluarga Suami;
  5. Fotocopy Kartu Keluarga Istri;
  6. Fotocopy Surat Cerai (bila berstatus duda/janda cerai hidup) dilegalisir di Kantor Pos Besar;
  7. Fotocopy Akta Kematian (bila berstatus duda/janda cerai mati) dilegalisir di Kantor Pos Besar;
  8.  Fotocopy KTP Wali Nikah (jika meninggal dapat di wakilkan oleh saudara dari pihak Ayah yang diatur secara agama/keluarga dan diperbolehkan agama);
  9. Fotocopy KTP Saksi I;
  10. Fotocopy KTP Saksi II;
  11. Surat keterangan pencatatan pernikahan di KUA (tercatat/tidak) dilegalisir di kantor pos besar;
  12. Panjar biaya perkara;
  13. Fotocopy Akta kelahiran anak / Ijazah anak (bila ada anak) dilegalisir di Kantor Pos Besar;
  14. Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar background biru masing-masing mempelai.

Nah, setelah mendaftar sesuai dengan persyaratan maka pendaftar akan langsung mendapatkan berbagai dokumen pernikahan dan kependudukan terkait, mulai dari buku nikah, akta pernikahan, perubahan status dalam Kartu Keluarga (KK), dan perubahan status dalam KTP-el.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon

Sumber: dukcapil.kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah