Setubuhi Tetangga 6 Kali Hingga Hamil, Pelaku Diamankan PPA Polrestabes Surabaya

- 18 November 2021, 20:05 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak Dibawah Umur
Ilustrasi Pencabulan Anak Dibawah Umur /
ZONA SURABAYA RAYA- Satreskrim Polrestabes Surabaya unit PPA mengamankan pria 41 tahun di Surabaya ini, dia memperdayai korban wanita yang masih dibawah umur lalu dicabuli.
 
Tersangka berinisial AS,41, warga asal Jalan Dukuh Kupang Surabaya tersebut kerap menyetubuhi korban hingga hamil.
 
Duda yang dua kali gagal membina rumah tangga ini adalah tetangga korban dan kerap kali bertemu juga sering ngobrol. AS juga sering memanggil dan mengajak korban ke tempat sepi.
 
"Kejadiannya terjadi pada, 23 Oktober 2021 siang, saat itu korban dipanggil dan disuruh tidur duduk diatas pelaku," jelas Ipda Wulan Kanit PPA, mewakili Kompol Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kamis 18 November 2021.
 
Bukan hanya itu, kepada polisi setelah dibekuk, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban ini di Gg. Kuburan Dukuh Kupang Surabaya dan Dukuh Kupang Gg. Lebar Surabaya.
 
Saat aksi bejat dilakukannya, pelaku berinisial AS menaikan kemeja atasan korban, meremas juga menyingkap rok, hingga melorotkan celana dalam korban.
 
"Pelaku mengaku sudah sebanyak 6 kali. Korban yang disetubuhi pelaku, saat ini hamil 8 minggu," tambah Ipda Wulan.
 
Dari pelaku yang kesehariannya penarik becak ini, polisi mengamankan barang bukti, 1 buah kemeja lengan panjang kotak-kotak dan 1 celana pendek hitam.
 
Unit PPA Polrestabes Surabaya akan menjerat pelaku ini dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016  Jo. Pasal 76D dan atau 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah