Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Warga Keputih Tegal Timur Beserta Barang Bukti

- 17 November 2021, 17:46 WIB
Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba /Doc : Pikiran Rakyat/
ZONA SURABAYA RAYA - Tak pernah berhenti untuk memutus rantai sindikat narkotika di Indonesia khususnya di Jawa Timur.
 
Satresnarkoba telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Pada hari Sabtu, tanggal 06 November 2021 sekira pukul 10.00 WIB, di dalam kamar kos Jalan Keputih Tegal Timur Kecamatan Sukolilo Surabaya, 17 November 2021.
 
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Maranduri pihaknya mendapat informasi dari masyarakat di daerah Keputih Tegal Timur, Sukolilo. Selanjutnya, anggota melakukan Lidik terhadap informasi tersebut. 
 
Selanjutnya, benar informasi tersebut dan mengamankan tersangka berinisial SJ,31, warga Manyar Kartika Kelurahan Menur Pumpungan Kecamatan Sukolilo, Surabaya dan tinggal di kos Jalan Keputih Tegal Timur Kecamatan Sukolilo, Surabaya. SJ diamankan pada Sabtu, tanggal 06 November 2021 sekira pukul 10.00 WIB. Anggota kemudian melakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti sabu.
 
 
Dan saat diperiksa, tersangka SJ mengaku mendapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut dari BT (DPO).
 
Sedangkan modus SJ agar bisnisnya lancar, pada hari Rabu tanggal 03 November 2021 sekira pukul 21.00 Wib di pinggir jalan bahwa pohon depan bangunan Apartemen dengan cara di rajau didalam kantong kresek warna putih dengan menerima sebanyak 1 (satu) poket dengan berat kurang lebih 100 gram, setelah menerima pada hari Jum’at tanggal 05 November 2021 membagi/memecah menjadi 2 (dua) poket masing-masing berat kurang lebih 50 gram, setelah itu yang 1 (satu) poket berat kurang lebih 50 gram, dibagi menjadi beberapa bagian dengan berat 1-3 gram perpoket .
 
"BT mendapat imbalan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan BT belum tertangkap dan sudah 3 kali melakukan transaksi dengannya,"terang SJ kepada petugas. 
 
 
Barang bukti, kantong kain warna kuning; 1 (satu) poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 26,71 (dua puluh enam koma tujuh satu) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,84 (nol koma delapan empat) gram beserta bungkusnya; 1 (satu) poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,61 (nol koma enam satu) gram beserta bungkusnya; Kantong plastik warna hitam; 1 (satu) buah Timbangan Elektrik; 1 (satu) buah sendok plastik; 2 (dua) buah skrop dari sedotan plastik; 1 (satu) buah tas warna hitam; 1 (satu) poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 2,19 (dua koma satu sembilan) gram beserta bungkusnya; 1 (satu) poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 2,12 (dua koma satu dua) gram beserta bungkusnya; 1 (satu) poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,13 (satu koma satu tiga) gram beserta bungkusnya; 1 (satu) buah kotak Hp Realme warna kuning; 1 (satu) poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,90 (nol koma sembilan nol) gram beserta bungkusnya; 1 (satu) poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,96 (nol koma sembilan enam) gram beserta bungkusnya; 1 (satu) poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,16 (satu koma satu enam) gram beserta bungkusnya; 1 (satu) buah Timbangan Elektrik; 7 (tujuh) pak Plastik kosong. Dan total sabu 36,6gram.
 
Akibat perbuatannya tersangka SJ dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.***
 
  
 
 

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah