Polrestabes Surabaya Amankan 3 Pengedar Narkoba Antar Kota

- 15 November 2021, 21:50 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Freepik/ Wobarzaa/
ZONA SURABAYA RAYA -  Upaya pencegahan terhadap peredaran narkotika terus dilakukan. Dan kali ini Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap jaringan pengedar narkoba antar kota. Tiga pelaku yang ditangkap ialah YG,28, warga Krian, Sidoarjo,  NP 31 warga asal Ngemplak, Gresik dan HK 39 warga asal Kebraon, Surabaya. 
 
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan penangkapan awal dilakukan terhadap YG pada Selasa 26 Oktober 2021 sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Warugunung, Karangpilang. 
 
"Kami menyita 0,30 gram sabu-sabu, pipet kaca, bekas pakai narkoba 1,68 gram, satu tas hitam, timbangan elektrik, dan tiga ponsel," kata Daniel, Senin,15 November 2021.
 
Saat diinterogasi, YG mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari seseorang berinisal NP seharga Rp 300 ribu. 
 
"Pelaku mengambil paketnya secara ranjau di kawasan Kebraon, Surabaya sebanyak lima gram," ujarnya. 
 
Kemudian, pada Rabu 3 November 2021 pukul 10.00 WIB, petugas melakukan pengembangan menemukan NP sedang menerima ranjauan dari tersangka HK di lokasi yang sama. 
 
"Kedua pelaku NP dan HK di tangkap bersamaan di lokasi berbeda. NP di titik peranjauan, sedangkan HK di tempat tinggalnya," bebernya. 
 
HK ternyata diperintah seorang bandar berinisial AL untuk mengedarkan sabu-sabu dengan cara meranjaunya kepada para oemesan. 
 
"Setiap mengedarkan sabu-sabu, dia mendapatkan upah Rp 1 juta," kata Daniel. 
 
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah