Polrestabes Surabaya Amankan Pelaku Pencurian Motor Milik Ojok di Suramadu

- 15 November 2021, 20:05 WIB
Ilustrasi penangkapan terhadap pelaku pemalakan.
Ilustrasi penangkapan terhadap pelaku pemalakan. /rawpixel/Freepik

 

ZONA SURABAYA RAYA -  Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap ojol yang menghadang seorang penadah di Jembatan Suramadu, yang membawa kabur motornya saat mengambil orderan di Jalan Kebangsren, Surabaya pada Rabu, 20 Oktober 2021 lalu.
 
Pelaku pencurian motor tersebut rupanya berhasil ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya. Mereka ialah EWC ,35, warga Tambak Wedi dan SP ,39, asal Kedung Cowek.
 
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan setelah menangkap sang penadah bernama Rofiq, pihaknya melakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan keberadaan kedua pencuri tersebut. 
 
"Kami koordinasi dengan Reskrim Polsek Genteng lalu menangkap kedua tersangka di tempat tinggalnya masing-masing pada 10 November pukul 23.00 WIB," jelas Mirzal, Senin, 15 November 2021.
 
Saat diperiksa, kedua pelaku mengaku melakukan modus pencuriannya dengan cara berboncengan mencari sasaran motor yang dirasa kurang pengamanannya. 
 
Kemudian, salah satu pelaku mencuri motor tersebut menggunakan kunci T dan membawanya kepada seorang penadah untuk dijual. 
 
"Kunci T digunakan pelaku merusak lubang kunci motor yang dicuri," bebernya. 
 
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti Honda Beat L 2256 LL dan  sarana, sebuah kunci Y, dua mata kunci, sebuah kata kunci bentuk L, magnet kunci, dan Honda Beat L 6342 LI. 
 
EWC dan SP dijerat Pasal 363 KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.***
 
 
 
 
 
 

 

 
 

 

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x